Bye-Bye Kabel Semrawut! DPRD DKI Jakarta Desak Pergub Utilitas Segera Terbit Demi Wujudkan Jakarta Kota Global
JAKARTA - Pernahkah kamu merasa waswas saat melintasi trotoar atau jalanan ibu kota dan melihat gulungan kabel hitam yang menjuntai rendah nyaris menyentuh aspal?
Pemandangan semrawut ini bukan sekadar merusak estetika, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan nyawa, terutama di tengah cuaca ekstrem yang sering melanda Jakarta.
Untuk mengakhiri mimpi buruk tata kota ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tengah mengebut penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas yang telah resmi disahkan pada Desember 2025 lalu.
Langkah krusial ini menjadi tonggak penting bagi Jakarta yang sedang bertransformasi menuju status kota global sejati.
Pada hari Rabu (4/3/2026), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, kembali menyuarakan urgensi dari aturan turunan ini.
Aziz dengan tegas mendorong agar Pergub tersebut segera diterbitkan oleh pihak eksekutif. Menurut kacamata legislatif, sehebat apa pun sebuah Perda dirancang, regulasi tersebut akan lumpuh dan tidak bisa dieksekusi di lapangan tanpa adanya petunjuk teknis yang jelas.
"Kami berharap Perda yang sudah dihasilkan bisa segera ditindaklanjuti oleh Bapak Gubernur dalam bentuk Pergub. Karena Perda ini tidak akan ada 'giginya’ kalau tidak ada Pergub. Pergub-lah yang mengatur teknis pelaksanaannya di lapangan," ujar Abdul Aziz dalam keterangannya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa bola kini berada di tangan eksekutif untuk segera merumuskan sanksi, tata cara relokasi, hingga pembagian wewenang antar instansi terkait.
Desakan dari DPRD DKI Jakarta ini tentu bukan tanpa alasan yang kuat. Jika kamu perhatikan kondisi jalanan di Jakarta saat ini, untaian kabel serat optik dan jaringan utilitas lainnya sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan.
Saat musim hujan tiba disertai angin kencang, risiko kabel putus atau tiang penyangga yang rubuh meningkat drastis.
Sudah banyak contoh kasus di mana pengendara sepeda motor terjerat kabel yang menjuntai hingga menyebabkan kecelakaan fatal, atau pejalan kaki yang harus menghindari tiang miring di trotoar yang sempit.
Abdul Aziz menyoroti secara khusus fenomena kabel "bodong" atau kabel yang tidak jelas kepemilikannya.
Pertumbuhan penyedia layanan internet (ISP) yang masif tidak diiringi dengan tanggung jawab pemeliharaan infrastruktur yang baik.
Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang membiarkan kabel yang sudah tidak terpakai tetap tergantung di udara karena biaya pencabutan dianggap lebih mahal daripada memasang kabel baru.
Praktik penumpukan kabel dari tahun ke tahun inilah yang menciptakan pemandangan layaknya sarang laba-laba raksasa di atas kepala warga Jakarta.
Karena itu, kehadiran Pergub sangat dinantikan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemprov DKI dalam menindak tegas operator yang nakal.
"Kami mendorong agar Pergub segera dituntaskan sehingga seluruh jalan di Jakarta, terutama jalan protokol, tidak ada lagi kabel yang menjuntai," tegas Aziz.
Dengan adanya aturan yang mengikat, pemerintah daerah dapat memaksa para operator untuk segera merapikan atau memindahkan jaringan mereka ke dalam sistem utilitas bawah tanah.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta Raih Predikat Menuju Informatif KIP 2025, Ini Catatan Penting Komisi Informasi
Lebih jauh lagi, penataan jaringan utilitas ini bukan sekadar urusan mitigasi kecelakaan, melainkan bagian integral dari visi besar Jakarta ke depan.
Setelah melepas statusnya sebagai Ibu Kota Negara, Jakarta kini berfokus untuk mengukuhkan posisinya sebagai pusat bisnis, ekonomi, dan kota global yang sejajar dengan kota-kota metropolitan dunia lainnya seperti Tokyo, Singapura, atau London.
Salah satu syarat mutlak untuk menjadi kota global adalah infrastruktur dasar yang rapi, modern, dan tidak mengganggu mobilitas warganya.
Estetika tata kota memainkan peran vital dalam menarik minat investor dan wisatawan internasional.
"Kalau kita ingin menjadi kota global, maka secara estetika juga harus siap. Tidak ada lagi kabel di atas. Semua tertata dan masuk ke bawah tanah sehingga terlihat lebih indah," ungkap Aziz.
Relokasi kabel udara ke dalam Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) bawah tanah akan membuka ruang visual kota yang lebih luas, membebaskan trotoar dari tiang-tiang yang menghalangi, dan memungkinkan penanaman lebih banyak pohon peneduh untuk ruang terbuka hijau.
Dalam proses legislasi, sebuah Perda memang tidak serta-merta langsung berlaku dengan sempurna di hari pengesahannya.
Aziz menjelaskan bahwa secara aturan, setiap Perda umumnya diberikan waktu tenggang atau masa transisi maksimal satu hingga dua tahun untuk ditindaklanjuti melalui penerbitan aturan turunan seperti Pergub.
Masa transisi ini penting untuk mempersiapkan alokasi anggaran, desain teknis, dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan telekomunikasi dan penyedia utilitas lainnya.
Kendati demikian, DPRD DKI Jakarta mendesak agar Pemprov tidak menggunakan waktu maksimal tersebut sebagai alasan untuk menunda.
"Kita berikan waktu maksimum dua tahun. Tapi bukan berarti harus menunggu dua tahun. Kalau bisa segera ditindaklanjuti dengan Pergub tentu jauh lebih baik," jelas pimpinan Bapemperda tersebut.
Menata ulang infrastruktur yang sudah puluhan tahun dibiarkan semrawut tentu bukan perkara mudah dan murah.
Penerbitan Pergub ini kelak akan menuntut kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang signifikan, serta kolaborasi lintas sektoral yang kuat.
Meski tantangannya besar, Aziz menyatakan rasa optimismenya terhadap kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta saat ini. Ia meyakini bahwa Gubernur Pramono Anung memiliki komitmen penuh untuk membenahi wajah ibu kota dan menuntaskan persoalan klasik ini.
"Saya kira Pak Gubernur punya perhatian besar terhadap hal ini. Mudah-mudahan bisa segera dilaksanakan melalui Pergub-Pergubnya," pungkas Aziz menutup pernyataannya.
Kini, jutaan warga Jakarta hanya bisa berharap agar proses birokrasi di Balai Kota dapat berjalan cepat dan taktis.
Langit Jakarta yang bersih dari lintangan kabel hitam bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak warga kota untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan manusiawi.
Mari kita kawal bersama proses ini agar Pergub Jaringan Utilitas tidak hanya menjadi wacana, tetapi segera terwujud demi tata kota Jakarta yang lebih bermartabat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta