Sudin LH Kepulauan Seribu Menggelar Workship AmdalNet (Anita Karyati/Berita Jakarta)
JAKARTA - Pernah kebayang nggak sih ribetnya ngurus izin lingkungan buat bangun atau ngelola resor wisata eksotis di kawasan kepulauan?
Dulu, proses birokrasinya mungkin terasa panjang banget dan makan waktu. Tapi tenang aja, sekarang semuanya udah serba digital dan terintegrasi dengan mantap.
Pemerintah daerah terus gaspol bikin urusan perizinan jadi jauh lebih transparan, gampang, dan efisien buat para pelaku usaha.
Nah, biar semua pihak benar-benar ngeh sama sistem baru ini, Suku Dinas Lingkungan Hidup atau Sudin LH Kepulauan Seribu ambil langkah cerdas dengan bikin workshop khusus.
Acara edukatif ini fokus banget bahas Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan.
Baca juga: Pemenang Abang-None Kepulauan Seribu Tahun 2026 Siap Memajukan Pariwisata Lestari
Lingkungan lewat platform keren bernama Sistem AmdalNet. Digelar di Gedung Mitra Praja, Sunter Agung, Jakarta Utara, acara ini sukses menarik perhatian banyak pihak yang peduli sama kelestarian alam ibu kota.
Workshop strategis ini digeber intensif selama dua hari berturut-turut, mulai dari tanggal 22 sampai 23 Juli 2026. Ada sekitar 30 peserta yang antusias banget menuhin ruangan acara.
Mereka bukan orang sembarangan, melainkan perwakilan penting dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah terkait dan pastinya para pengelola resor mewah di kawasan wisata unggulan Kepulauan Seribu.
Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Tri Indrawan, ngasih apresiasi jempolan buat kolaborasi apik di acara ini.
Ia berharap banget pelatihan ini bisa tingkatkan pemahaman peserta soal aturan lingkungan hidup terbaru, sekaligus mempertajam skill mereka buat ngenalin potensi dampak lingkungan dengan lebih cepat dan akurat.
Dalam sambutannya, Tri Indrawan nekanin pentingnya pemahaman teknis yang mendalam buat para pelaku usaha wisata laut.
Ia menyebutkan, melalui kegiatan ini para pengelola resor diharapkan memahami peran dan kewajibannya, khususnya dalam penyusunan dokumen UKL-UPL melalui Sistem AmdalNet.
Hal ini dinilai sangat krusial agar tidak ada kendala teknis dalam proses perizinan ke depannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta