Tiga Nelayan di Area Penambakan Ikan (Berita Jakarta)
JAKARTA - Pernahkah kamu membayangkan bagaimana jadinya jika pasokan bahan pangan di Jakarta tiba-tiba terhenti?
Sebagai kota metropolitan dengan ketergantungan pangan dari luar daerah mencapai 98%, Jakarta berada dalam posisi yang cukup rentan.
Namun, sebuah langkah revolusioner tengah dipersiapkan oleh DPRD DKI Jakarta melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pangan yang diklaim sebagai regulasi pertama di Indonesia dengan cakupan komprehensif dari hulu hingga hilir.
Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana langkah berani Bapemperda DPRD DKI Jakarta dalam menyusun aturan ini, termasuk ambisi besar mengoptimalkan potensi laut Jakarta yang selama ini sering terlupakan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat fondasi ketahanan pangan Jakarta.
Baca juga: Berobat Kini Makin Mudah Pakai KTP, DPRD DKI Jakarta Janjikan Layanan Kesehatan Tanpa Ribet
Pada Selasa (3/3/2026), Bapemperda bersama jajaran eksekutif menggelar rapat lanjutan untuk membedah pasal demi pasal dalam Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut krusial dari masukan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) serta Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa pembahasan kali ini masih menemukan banyak catatan yang perlu disempurnakan.
Dinamika dalam rapat menunjukkan bahwa menyusun sebuah sistem pangan untuk kota sebesar Jakarta memerlukan ketelitian ekstra.
Aziz mengapresiasi masukan dari para anggota dewan yang ingin memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi macan kertas, tetapi benar-benar mampu menjawab tantangan ketersediaan pangan bagi jutaan warga Jakarta.
Salah satu hal menarik yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah penggunaan diksi "Sistem Pangan".
Menurut Abdul Aziz, istilah ini memiliki cakupan yang jauh lebih luas dan mendalam dibandingkan regulasi di daerah lain yang umumnya hanya mengatur "Cadangan Pangan" atau "Penyediaan Pangan".
Jakarta ingin menjadi pionir dengan mengatur rantai pangan secara utuh, mulai dari produksi (hulu), distribusi, hingga ke tangan konsumen (hilir).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta