Jakarta Garap Perda Sistem Pangan Pertama di Indonesia: Fokus Kelautan Kepulauan Seribu Jadi Kunci Ketahanan Pangan Masa Depan
JAKARTA - Pernahkah kamu membayangkan bagaimana jadinya jika pasokan bahan pangan di Jakarta tiba-tiba terhenti?
Sebagai kota metropolitan dengan ketergantungan pangan dari luar daerah mencapai 98%, Jakarta berada dalam posisi yang cukup rentan.
Namun, sebuah langkah revolusioner tengah dipersiapkan oleh DPRD DKI Jakarta melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pangan yang diklaim sebagai regulasi pertama di Indonesia dengan cakupan komprehensif dari hulu hingga hilir.
Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana langkah berani Bapemperda DPRD DKI Jakarta dalam menyusun aturan ini, termasuk ambisi besar mengoptimalkan potensi laut Jakarta yang selama ini sering terlupakan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat fondasi ketahanan pangan Jakarta.
Baca juga: Berobat Kini Makin Mudah Pakai KTP, DPRD DKI Jakarta Janjikan Layanan Kesehatan Tanpa Ribet
Pada Selasa (3/3/2026), Bapemperda bersama jajaran eksekutif menggelar rapat lanjutan untuk membedah pasal demi pasal dalam Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut krusial dari masukan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) serta Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa pembahasan kali ini masih menemukan banyak catatan yang perlu disempurnakan.
Dinamika dalam rapat menunjukkan bahwa menyusun sebuah sistem pangan untuk kota sebesar Jakarta memerlukan ketelitian ekstra.
Aziz mengapresiasi masukan dari para anggota dewan yang ingin memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi macan kertas, tetapi benar-benar mampu menjawab tantangan ketersediaan pangan bagi jutaan warga Jakarta.
Salah satu hal menarik yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah penggunaan diksi "Sistem Pangan".
Menurut Abdul Aziz, istilah ini memiliki cakupan yang jauh lebih luas dan mendalam dibandingkan regulasi di daerah lain yang umumnya hanya mengatur "Cadangan Pangan" atau "Penyediaan Pangan".
Jakarta ingin menjadi pionir dengan mengatur rantai pangan secara utuh, mulai dari produksi (hulu), distribusi, hingga ke tangan konsumen (hilir).
Karena menggunakan kata "sistem", maka aturannya harus komprehensif. Hal ini mencakup bagaimana pangan diproduksi, bagaimana kualitasnya diawasi, hingga bagaimana stabilitas harganya terjaga di pasar.
Jika sistem ini berjalan efektif, kamu tidak perlu lagi khawatir akan kelangkaan stok atau lonjakan harga pangan yang tidak masuk akal saat hari raya.
Selama ini, mungkin kamu hanya melihat Jakarta sebagai hutan beton yang padat.
Padahal, Jakarta memiliki wilayah laut yang sangat luas, terutama di area Kepulauan Seribu.
Dalam rapat Raperda ini, Bapemperda mengusulkan agar potensi kelautan dimasukkan secara tegas ke dalam ruang lingkup sistem pangan Jakarta.
Baca juga: Jurus Baru Atasi Pengangguran di Jakarta: Ketua DPRD DKI Gagas Pelatihan Jemput Bola Lewat MTU
"Luas laut kita bahkan lebih besar dari daratan, namun belum dikelola secara optimal untuk sektor pangan," ujar Aziz.
Ia menekankan bahwa selama ini pembangunan cenderung bersifat land-oriented atau berfokus pada daratan. Padahal, laut Jakarta menyimpan potensi perikanan yang sangat besar.
Salah satu poin konkret yang didorong adalah penguatan budidaya ikan, seperti ikan kerapu di Kepulauan Seribu.
Dengan mengoptimalkan sektor ini, Jakarta bisa meningkatkan pasokan protein secara mandiri tanpa harus selalu bergantung pada kiriman dari provinsi lain.
Bayangkan jika Kepulauan Seribu menjadi lumbung protein laut bagi warga Jakarta. Selain harga bisa lebih ditekan karena rantai distribusi yang pendek, ekonomi masyarakat pesisir pun akan ikut terangkat.
Sebuah peraturan daerah hanya akan efektif jika ada pembagian tugas yang jelas.
Rapat Bapemperda juga menyoroti kejelasan pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan pengawasan sistem pangan ini.
Pertanyaan besarnya adalah apakah kendali penuh berada di bawah DKPKP, atau perlu melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pangan seperti PT Food Station Tjipinang Jaya, Dharma Jaya, dan Pasar Jaya?
Abdul Aziz menegaskan bahwa penegasan mengenai pengampu, penyelenggara, dan pengawas perlu dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal Perda.
Hal ini sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan atau justru adanya "lepas tangan" saat terjadi masalah di lapangan.
Biro Hukum telah diminta untuk mencatat masukan ini dan mendefinisikannya secara tegas agar pada rapat pekan depan, draf regulasi sudah lebih matang.
Meskipun rapat terus berjalan, Aziz mengakui bahwa pembahasan Raperda ini masih sangat dinamis.
Ada kemungkinan sejumlah pasal akan ditambah, dipecah, atau justru digabung untuk mencapai efektivitas aturan.
Ketelitian ini dilakukan karena DPRD ingin hasil akhirnya benar-benar komprehensif dan menjadi solusi jangka panjang.
Baca juga: Demam Padel Melanda Jakarta, DPRD DKI Dukung Pemprov Tertibkan Izin Lapangan Demi Kenyamanan Warga
Bagi kamu warga Jakarta, hadirnya Perda ini nantinya diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa akses terhadap pangan yang sehat, bermutu, dan terjangkau bukan lagi sekadar impian.
Dengan mengintegrasikan potensi darat dan laut ke dalam satu sistem yang terpadu, Jakarta sedang bersiap menghadapi tantangan global di masa depan.
Langkah DPRD DKI Jakarta melalui Bapemperda dalam menyusun Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan adalah sinyal positif bagi ketahanan daerah.
Fokus pada pengoptimalan laut dan kejelasan struktur pengawasan menunjukkan bahwa Jakarta ingin berdaulat secara pangan.
Kita tunggu saja bagaimana hasil akhir dari regulasi ini pekan depan, yang diharapkan mampu menjadi kompas bagi arah kebijakan pangan di ibu kota.
Bagaimana menurut kamu? Apakah menurut kamu optimalisasi laut di Kepulauan Seribu sudah cukup untuk membantu stok pangan kita?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta