Senin, 02 MARET 2026 • 10:00 WIB

Marak Padel Ilegal, Satpol PP Jaksel Siap Bongkar Bangunan Tanpa Izin PBG Resmi

Author

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti (Tiyo Surya Sakti/Berita Jakarta)

JAKARTA - Olahraga padel kini tengah menjadi tren gaya hidup baru yang digandrungi oleh masyarakat urban, khususnya di kawasan Jakarta Selatan.

Bagi kamu yang sering melintasi area bergengsi seperti Kemang, Senopati, hingga Cipete, pasti menyadari semakin menjamurnya fasilitas lapangan olahraga asal Meksiko ini.

Namun, di balik antusiasme dan pesatnya pembangunan fasilitas olahraga tersebut, tersimpan masalah serius terkait legalitas tata ruang.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit pengelola yang nekat mendirikan bangunan komersial tanpa mengantongi izin resmi.

Merespons fenomena ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyatakan sikap tegasnya.

Baca juga: Demam Padel Melanda Jakarta, DPRD DKI Dukung Pemprov Tertibkan Izin Lapangan Demi Kenyamanan Warga

Mereka siap turun tangan untuk menertibkan, bahkan membongkar lapangan padel yang terbukti belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah kota untuk menegakkan aturan tata ruang dan menjaga kenyamanan warga sekitar dari dampak pembangunan fasilitas komersial ilegal.

Perlu diketahui, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum sebuah konstruksi fisik didirikan, apalagi jika peruntukannya adalah komersial.

Membangun fasilitas olahraga di tengah kota yang padat seperti Jakarta Selatan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ada regulasi tata ruang yang mengatur zona resapan air, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), hingga tingkat kebisingan yang berpotensi mengganggu ketentraman warga sekitar.

Sayangnya, tingginya permintaan pasar akan penyewaan lapangan padel membuat sejumlah oknum pengusaha mengambil jalan pintas.

Mereka mendahulukan proses konstruksi dan operasional demi meraup keuntungan secepat mungkin, sementara urusan perizinan ditinggalkan atau baru diurus belakangan.

Praktik semacam inilah yang kini menjadi sorotan utama Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Bangunan yang berdiri tanpa PBG tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tata ruang kota dan merugikan masyarakat luas di kemudian hari.

Meskipun ancaman pembongkaran sudah di depan mata, proses penertiban tidak dilakukan secara serampangan.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan mekanisme penindakan yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). 

Pihaknya menegaskan bahwa penindakan di lapangan akan dieksekusi oleh tim gabungan, namun harus didahului dengan adanya rekomendasi resmi dari instansi teknis terkait.

"Penindakan akan dilakukan oleh tim gabungan setelah kami menerima rekomendasi dari unsur terkait. Kami tidak bisa bertindak langsung tanpa dasar tersebut," ujar Nanto saat memberikan keterangan pada hari Senin (2/3/2026).

Baca juga: Bikin Bising Warga, Gubernur Pramono Anung Resmi Larang Izin Baru Lapangan Padel di Kawasan Perumahan

Sebagai lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP berfungsi sebagai eksekutor.

Dasar hukum untuk melakukan penyegelan atau pembongkaran sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi dan rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan.

Jika Sudin CKTRP telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) karena bangunan tersebut menyalahi aturan tata ruang dan tidak memiliki PBG, barulah pasukan Satpol PP akan bergerak ke lokasi untuk melakukan eksekusi fisik.

Kolaborasi antar instansi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak sewenang-wenang.

Bagi kamu yang mungkin berencana membuka bisnis lapangan padel, sangat penting untuk memahami bahwa proses legalitasnya cukup panjang dan melibatkan evaluasi lintas sektoral.

Nanto menjelaskan lebih lanjut bahwa proses perizinan pembangunan fasilitas olahraga ini tidak hanya berhenti di satu meja.

Setidaknya ada tiga instansi utama yang terlibat aktif dalam proses ini. Pertama, Dinas CKTRP yang bertanggung jawab penuh atas zonasi tata ruang dan penerbitan PBG.

Kedua, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang mengurus legalitas usaha komersialnya.

Ketiga, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta yang berwenang mengeluarkan rekomendasi teknis terkait kelayakan fasilitas olahraga tersebut.

"Saat ini, izin operasional dari Dispora untuk lapangan padel itu masih dalam tahap pembahasan," terang Nanto.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah sedang menggodok regulasi yang lebih komprehensif agar tren olahraga ini bisa berkembang dengan baik tanpa harus menabrak aturan hukum yang berlaku.

Salah satu keluhan yang paling sering muncul dari masyarakat terkait keberadaan lapangan padel adalah polusi suara dan kemacetan, terutama jika fasilitas tersebut dibangun persis di tengah kawasan perumahan warga.

Bunyi pantulan bola yang keras, teriakan pemain, hingga hilir mudik kendaraan pengunjung sering kali mengganggu waktu istirahat warga, apalagi jika lapangan beroperasi hingga larut malam.

Menanggapi potensi konflik sosial ini, Nanto memberikan catatan khusus.

Baca juga: Hype Padel Bikin Warga Jakarta Susah Tidur? Gubernur Pramono Anung Siap Tindak Tegas Jam Operasionalnya!

Menurutnya, sesuai dengan arahan pimpinan, meskipun sebuah lapangan padel sudah mengantongi PBG yang sah, pengelola tidak bisa seenaknya beroperasi 24 jam penuh jika lokasinya berada di tengah pemukiman padat.

Para pengelola fasilitas olahraga diimbau untuk proaktif berkoordinasi dengan pihak wali kota setempat.

Tujuannya adalah untuk merumuskan pembatasan jam operasional yang adil, sehingga roda bisnis tetap berjalan namun hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang tenang tetap terpenuhi.

Sebagai contoh, beberapa kawasan komersial yang berbatasan langsung dengan perumahan di Jakarta Selatan kini mulai menerapkan jam malam operasional, di mana aktivitas luar ruangan dengan tingkat kebisingan tinggi harus dihentikan pada pukul 21.00 atau 22.00 WIB.

Pada akhirnya, ketegasan Satpol PP Jakarta Selatan dalam menyoroti legalitas lapangan padel bukanlah bentuk pelarangan terhadap kemajuan industri olahraga dan gaya hidup sehat.

Sebaliknya, langkah ini adalah bentuk pengawasan melekat (waskat) untuk memastikan bahwa pertumbuhan bisnis di ibu kota sejalan dengan rencana tata ruang wilayah.

Pengawasan ketat terhadap perizinan diharapkan dapat menciptakan situasi yang seimbang, di mana iklim investasi tetap terjaga sehat tanpa ada pihak (baik itu warga sekitar maupun pemerintah) yang merasa dirugikan.

"Kami tegaskan, kami siap membantu apabila unsur terkait sudah mengeluarkan rekomendasi yang jelas. Semua kami lakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, aman, tertib, dan nyaman untuk ditinggali," tandas Nanto menutup keterangannya.

Bagi kamu para pelaku usaha, fenomena ini seharusnya menjadi pengingat yang sangat penting.

Mengurus izin PBG dan perizinan operasional lainnya sejak awal adalah investasi jangka panjang untuk keamanan bisnismu.

Jangan sampai modal miliaran rupiah yang sudah dikucurkan untuk membangun lapangan padel yang mewah berujung pada penyegelan dan pembongkaran paksa oleh alat berat Satpol PP hanya karena kelalaian dalam mematuhi aturan administrasi negara.

Mari dukung tren gaya hidup sehat di Jakarta dengan tetap menjadi warga negara yang taat hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU