Selasa, 17 FEBRUARI 2026 • 18:18 WIB

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Hiburan Malam Selama Ramadhan 1447 H, Cek Jam Operasionalnya Disini!

Author

Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Jakarta (Aldi Geri Lumban Tobing/Berita Jakarta)

JAKARTA - Bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah sudah di depan mata. Bagi kamu yang gemar menikmati gemerlap malam Jakarta atau bergelut di dunia bisnis pariwisata, pasti mulai bertanya-tanya, bagaimana nasib operasional tempat hiburan selama bulan puasa tahun ini?

Apakah semua harus tutup total, atau masih ada celah untuk beroperasi?

Tenang, jangan panik dulu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja merilis aturan main terbaru yang wajib kamu tahu agar ibadah tetap khusyuk dan roda ekonomi tetap berputar.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta resmi menerbitkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026.

Surat yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 ini menjadi "kitab suci" bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Ibu Kota selama Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Baca juga: Momen Haru di Lebak Bulus: Puluhan Satri Difabel Terima Kado Spesial Jelang Ramadhan 1447 H

Intinya, Jakarta ingin menjaga keseimbangan antara toleransi beragama dan geliat ekonomi pasca-pemulihan.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa aturan ini dibuat bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menghormati bulan suci.

Menurutnya, kebijakan ini adalah bentuk jalan tengah yang bijak.

"Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," ujar Andhika.

Dalam pengumuman tersebut, Pemprov DKI mengatur jenis usaha tertentu yang wajib tutup total mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Jenis usaha yang terkena aturan ini meliputi klub malam dan diskotek, mandi uap (sauna) dan rumah pijat, hingga bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun yang menyatu dengan tempat hiburan lain.

Namun, ada pengecualian. Usaha-usaha tersebut masih boleh beroperasi jika berlokasi di hotel bintang empat dan lima, serta di kawasan komersial tertentu.

Syaratnya ketat, yakni tidak boleh berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Bagi usaha yang masuk dalam kategori pengecualian tersebut, jam operasionalnya pun tidak bisa sembarangan.

Sebagai contoh, kelab malam dan diskotek hanya diizinkan buka mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Pelaku usaha juga wajib melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Jadi, jangan harap bisa party sampai subuh, ya!

Selain itu, ada hari-hari sakral di mana seluruh usaha hiburan tersebut wajib tutup total tanpa pengecualian, yaitu saat satu hari sebelum Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, dan hari pertama dan kedua Idulfitri.

Baca juga: Sambut Ramadhan 1447 H, "Jakarta Mengaji" Gelar Santunan Yatim di Tugu Proklamasi: Perkuat Adab Menuju Kota Global

Aturan ini tidak hanya soal jam buka-tutup. Pemprov DKI juga memberikan peringatan keras terkait konten dan aktivitas di dalam tempat hiburan.

Pelaku usaha dilarang keras menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme.

Selain itu, praktik perjudian dan peredaran narkoba adalah hal yang haram dilakukan.

Andhika juga mengingatkan agar suasana kondusif tetap terjaga. Salah satu caranya adalah memastikan seluruh karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.

"Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pengumuman ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Kebijakan ini disusun dengan data yang matang. Andhika menjelaskan bahwa kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta saat ini sedang dalam tren positif.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja hotel berbintang di Jakarta relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir.

Tingkat hunian kamar terus meningkat, terutama saat periode libur sekolah.

Tamu domestik rata-rata menginap selama 1–2 malam, sementara tamu asing cenderung menginap lebih lama. 

Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) juga menunjukkan grafik kenaikan, khususnya saat peak season.

"Sektor pariwisata tetap tumbuh sehat. Capaian ini menjadi indikator bahwa pariwisata Jakarta berada dalam kondisi yang baik dan resilien (tangguh)," tambah Andhika.

Dengan landasan data tersebut, pengaturan jam operasional selama Ramadan 2026 ini diyakini tidak akan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Sebaliknya, ini adalah bukti bahwa Jakarta sebagai kota global mampu menjaga harmoni sosial. Di mana bisnis berjalan tertib, dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman.

Jadi, bagi kamu pelaku usaha, pastikan menaati aturan main ini agar tidak terkena sanksi.

Baca juga: Jaga Jakarta Adem Ayem, Gubernur Pramono Anung Tegas Larang Sahur On The Road dan Sweeping Selama Ramadhan

Dan bagi kamu penikmat hiburan Jakarta, mari hormati bulan suci dengan menyesuaikan aktivitas nongkrongmu sesuai jadwal yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU