Senin, 09 MARET 2026 • 08:23 WIB

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos Mulai 28 Maret 2026 Mendatang, Begini Respon DPRD DKI Jakarta

Author

Ilustrasi Scrolling Media Sosial (Kementerian Komunikasi dan Digital)

JAKARTA - Pernahkah kamu memperhatikan seberapa banyak anak kecil di sekitarmu yang lebih asyik menunduk menatap layar ponsel pintar daripada bermain di luar ruangan bersama teman sebayanya?

Pemandangan anak-anak usia sekolah yang mahir menggulir layar mencari video hiburan atau tenggelam dalam permainan digital kini memang sudah menjadi realitas sehari-hari.

Namun, bersiaplah menghadapi perubahan besar yang akan segera terjadi. 

Mulai 28 Maret 2026 mendatang, akses anak-anak terhadap platform digital akan diputus secara tegas melalui regulasi terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Langkah progresif pemerintah untuk melindungi kesehatan mental generasi muda ini menuai perhatian luas dan mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen, termasuk jajaran DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Jaga Ramadhan 1447 H Tetap Kondusif, Satpol PP Jaksel Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Dua Lokasi

Mari kita bedah lebih dalam apa makna dari aturan ini bagi masa depan anak-anak kita.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah nyata dengan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi ini dirancang sebagai aturan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, yang secara spesifik menyasar pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring interaktif.

Melalui aturan yang ketat ini, setiap platform digital yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia (termasuk Instagram, TikTok, bahkan permainan virtual seperti Roblox) diwajibkan untuk menonaktifkan seluruh akun yang teridentifikasi milik anak di bawah usia 16 tahun. 

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan algoritma pemindaian usia dan sistem verifikasi pengguna mereka.

Keputusan ini tidak sekadar regulasi administratif biasa. Secara global, langkah tegas ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang berani menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial demi anak.

Tujuannya untuk memastikan bahwa penetrasi teknologi yang tidak terbendung tidak sampai mengorbankan masa tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

Mungkin sebagian dari kamu bertanya-tanya, seberapa darurat situasi saat ini hingga negara harus melakukan intervensi sejauh itu?

Sebagai gambaran pendukung, berbagai riset dan laporan dari komisi perlindungan anak menunjukkan tingginya angka gangguan mental dan kecemasan pada remaja yang berkorelasi langsung dengan durasi penggunaan media sosial.

Data menunjukkan bahwa rata-rata anak usia sekolah bisa menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya hanya untuk menyelami ruang digital tanpa pengawasan orang tua yang memadai.

Ancaman yang mengintai di balik layar ponsel pintar bukanlah ilusi. Anak-anak yang belum memiliki kematangan emosional dan filter logika sangat rentan menjadi korban berbagai bentuk kejahatan siber.

Mereka rawan terpapar konten pornografi yang menyusup ke beranda, menjadi target perundungan siber (cyberbullying) yang bisa berujung pada depresi kronis, hingga mengalami potensi kecanduan gawai yang merusak pola tidur dan prestasi akademik mereka.

Aturan pembatasan usia ini adalah benteng pertahanan untuk mencegah dampak destruktif tersebut.

Baca juga: 6 Spot Ngabuburit Asyik di Kepulauan Seribu yang Wajib Kamu Kunjungi Bersama Keluargamu!

Langkah proaktif pemerintah pusat ini langsung disambut positif oleh jajaran legislatif di daerah.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Subki, menyuarakan dukungannya secara terbuka terhadap implementasi kebijakan tersebut. 

Dari kacamata lokal Jakarta, kota metropolis dengan adopsi digital yang sangat pesat, Subki menilai bahwa pembatasan serta pengendalian penggunaan platform digital merupakan langkah antisipatif yang sangat krusial untuk melindungi anak dari efek samping negatif inovasi teknologi.

“Semoga langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta memahami dampak yang dapat ditimbulkannya,” ujar Subki.

Subki menyoroti realitas di lapangan yang memperlihatkan bahwa anak-anak umumnya belum mampu mengendalikan diri mereka sepenuhnya saat berselancar di dunia maya.

Ketidakmampuan memilah informasi ini membuat mereka sangat berisiko mengonsumsi berbagai konten tidak layak.

“Kita melihat kecenderungan anak-anak saat ini memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap gadget. Karena itu, kebijakan pemerintah untuk membatasi dan mengendalikan penggunaan platform digital tertentu merupakan langkah yang sangat positif,” Subki menjelaskan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa konten yang memuat kekerasan, kriminalitas, maupun materi berbahaya lainnya bukanlah asupan yang pantas diterima oleh anak-anak yang masih dalam tahap pembentukan karakter.

Meskipun mendukung penuh adanya pembatasan bagi anak-anak, Subki tetap bersikap objektif dalam melihat kehadiran teknologi di era modern.

Sebagai perwakilan rakyat, ia menyadari bahwa kemajuan teknologi ibarat pisau bermata dua. 

Di satu sisi, teknologi membawa revolusi kemudahan yang luar biasa bagi peradaban manusia.

“Perkembangan teknologi digital saat ini memberikan banyak kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Banyak pekerjaan manusia menjadi lebih ringan karena terbantu oleh teknologi,” tandasnya.

Pesan yang dapat ditarik dari hal ini adalah pentingnya kebijaksanaan. Teknologi diciptakan untuk mempermudah hidup, bukan untuk mengambil alih kendali masa kanak-kanak.

Menjelang berlakunya aturan ini dua tahun ke depan, orang tua diharapkan dapat mulai mendampingi proses detoksifikasi digital pada anak dan kembali mengenalkan mereka pada hangatnya interaksi sosial di dunia nyata.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU