Langit Jakarta Masih Abu-Abu, Mengapa Solusi Polusi Udara Wajib Melibatkan Kawasan Penyangga Jabodetabek?
JAKARTA - Pernahkah kamu menatap langit pagi saat bersiap memulai hari dan menyadari bahwa warna birunya semakin sering tertutup oleh selubung abu-abu yang pekat?
Polusi udara kini bukan lagi sekadar ancaman kasat mata atau bahan perbincangan di media sosial, melainkan realitas pahit yang kita hirup setiap hari saat berangkat beraktivitas.
Berbagai kebijakan taktis telah digulirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mulai dari tilang uji emisi hingga perluasan pembatasan kendaraan, namun mengapa kualitas udara seolah enggan membaik secara konsisten?
Jawabannya ternyata tidak bisa hanya dicari di dalam batas administratif kota Jakarta semata. Udara dan angin tidak mengenal garis batas wilayah di atas peta.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta kini secara tegas menyatakan bahwa pengendalian pencemaran udara tidak mungkin lagi dilakukan secara parsial, melainkan menuntut aksi bersama yang terintegrasi dan kolaborasi lintas wilayah yang melibatkan seluruh kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Baca juga: Demam Padel Melanda Jakarta, DPRD DKI Dukung Pemprov Tertibkan Izin Lapangan Demi Kenyamanan Warga
Bayangkan saja rutinitas harian jutaan pekerja komuter yang melaju dari arah timur seperti kawasan industri Bekasi, atau dari arah selatan seperti Depok dan Bogor menuju pusat-pusat bisnis di Jakarta.
Deru mesin dari jutaan kendaraan bermotor yang memadati ruas jalan tol dan arteri ini menyumbang porsi emisi gas buang yang sangat masif setiap harinya.
Belum lagi aktivitas industri berat di daerah penyangga yang terus mengepulkan asap.
Tanpa adanya sinkronisasi kebijakan antara ibukota dan pemerintah daerah sekitarnya, setiap usaha perbaikan kualitas udara di Jakarta hanya akan menjadi solusi yang tidak tuntas.
Menyelesaikan masalah di satu titik sementara wilayah tetangga terus mengalirkan polutan baru, ibarat menguras genangan air di lantai tanpa pernah menutup keran yang bocor.
Kesadaran akan pentingnya kerja sama aglomerasi ini disuarakan dengan lantang oleh jajaran pemerintah daerah.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, dalam keterangannya pada hari Kamis (26/2/2026), memberikan penekanan khusus mengenai urgensi integrasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kolaborasi dengan pemerintah kota dan kabupaten penyangga.
Ego sektoral harus segera dilebur demi kualitas udara yang layak hirup.
"Dengan penguatan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), evaluasi berbasis data, dan kolaborasi lintas daerah, upaya pengendalian pencemaran udara akan lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan Jakarta," jelas Dudi.
Pernyataan ini menjadi semacam seruan bahwa penyelesaian isu lingkungan yang kompleks membutuhkan orkestrasi kebijakan yang seirama, bukan sekadar imbauan yang berjalan sendiri-sendiri.
Pandangan strategis dari kursi birokrasi ini nyatanya sangat sejalan dengan temuan akademis di lapangan.
Muhammad Nur Ihsan Ayyasy, seorang peneliti dari Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia (UI), turut mengamini betapa mendesaknya kerja sama kawasan Jabodetabek ini.
Analisisnya menyoroti sebuah fakta krusial yang sering kali luput dari perhatian publik meskipun udara Jakarta kerap mendapat sorotan, kualitas udara di sejumlah wilayah penyangga justru sering kali tercatat jauh lebih buruk.
"Jika Jakarta sudah melakukan berbagai aksi pengendalian pencemaran udara, tetapi daerah sekitar tidak melakukan langkah serupa, dampaknya tidak akan optimal. Kerja sama Jabodetabek adalah kunci untuk benar-benar mengurangi beban pencemaran," tegas Ihsan.
Pergerakan angin secara alami akan membawa partikel polutan dari kawasan sekitar masuk langsung ke ruang udara ibukota, membuat upaya mandiri Jakarta menjadi kurang signifikan jika tidak dibarengi aksi dari wilayah tetangga.
Tentu saja, wacana kolaborasi tanpa landasan aturan yang mengikat akan sangat sulit dieksekusi di lapangan.
Dari sisi arsitektur kebijakan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah menyusun cetak biru yang komprehensif.
Ketua Sub Kelompok Ruang Terbuka Hijau Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Nofrida, memaparkan bahwa komitmen ini telah diikat secara hukum melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU.
Payung hukum ini menetapkan target jangka panjang yang membentang dari tahun 2023 hingga 2030.
Strategi besar ini ditopang kokoh oleh tiga pilar utama yang menyasar berbagai sektor penyumbang emisi terbesar.
Pilar pertama berfokus pada penguatan tata kelola, memastikan penegakan regulasi dan pengawasan lingkungan berjalan dengan disiplin tinggi.
Pilar kedua menargetkan secara spesifik pengurangan emisi dari sumber bergerak, yang menyoroti volume lalu lintas kendaraan bermotor, optimalisasi layanan transportasi publik, dan percepatan transisi menuju era kendaraan listrik.
Sementara itu, pilar ketiga menyasar pemangkasan emisi dari sumber tidak bergerak, seperti pengendalian asap pabrik, kawasan industri, hingga aktivitas pembakaran sampah terbuka yang ironisnya masih sering ditemukan di sudut-sudut permukiman padat penduduk.
Untuk memastikan strategi ini berjalan beriringan, Nofrida menjelaskan bahwa ketiga pilar tersebut telah diterjemahkan secara taktis ke dalam 16 program spesifik dan 68 rencana aksi yang wajib dilaksanakan secara gotong royong oleh berbagai OPD terkait.
Merumuskan rencana aksi di atas kertas adalah satu hal, namun memastikan langkah tersebut benar-benar menjernihkan langit kota adalah tantangan yang sama sekali berbeda.
Di sinilah peran evaluasi menjadi instrumen yang sangat vital. Direktur Clean Air Asia Indonesia, Ririn Radiawati Kusuma, memberikan catatan penting bahwa efektivitas SPPU harus terus dikawal melalui parameter yang jelas.
Ririn menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan wajib sepenuhnya berbasis data agar setiap langkah dan anggaran yang dikeluarkan dapat terukur presisinya.
“Evaluasi dilakukan melalui penilaian implementasi aksi, alokasi dan realisasi anggaran, analisis perubahan beban emisi per sektor, tren PM2.5, hingga potensi dampak kesehatan. Pendekatan berbasis data ini penting agar rekomendasi kebijakan dapat ditindaklanjuti,” paparnya.
Dengan memantau pergerakan partikel halus PM2.5 secara ketat pemerintah bisa melihat secara langsung apakah udara yang kamu hirup hari ini memang sudah lebih bersih.
Pada akhirnya, mengembalikan langit biru di atas Jabodetabek bukanlah misi mustahil, melainkan sebuah ujian komitmen.
Hanya dengan menurunkan batas-batas ego kewilayahan dan bersatu menekan emisi, kamu dan jutaan warga lainnya bisa kembali menikmati kebebasan menghirup udara segar di tanah air sendiri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA