Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Jakarta (Aldi Geri Lumban Tobing/Berita Jakarta)
JAKARTA - Bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah sudah di depan mata. Bagi kamu yang gemar menikmati gemerlap malam Jakarta atau bergelut di dunia bisnis pariwisata, pasti mulai bertanya-tanya, bagaimana nasib operasional tempat hiburan selama bulan puasa tahun ini?
Apakah semua harus tutup total, atau masih ada celah untuk beroperasi?
Tenang, jangan panik dulu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja merilis aturan main terbaru yang wajib kamu tahu agar ibadah tetap khusyuk dan roda ekonomi tetap berputar.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta resmi menerbitkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026.
Surat yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 ini menjadi "kitab suci" bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Ibu Kota selama Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.
Baca juga: Momen Haru di Lebak Bulus: Puluhan Satri Difabel Terima Kado Spesial Jelang Ramadhan 1447 H
Intinya, Jakarta ingin menjaga keseimbangan antara toleransi beragama dan geliat ekonomi pasca-pemulihan.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa aturan ini dibuat bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menghormati bulan suci.
Menurutnya, kebijakan ini adalah bentuk jalan tengah yang bijak.
"Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," ujar Andhika.
Dalam pengumuman tersebut, Pemprov DKI mengatur jenis usaha tertentu yang wajib tutup total mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.
Jenis usaha yang terkena aturan ini meliputi klub malam dan diskotek, mandi uap (sauna) dan rumah pijat, hingga bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun yang menyatu dengan tempat hiburan lain.
Namun, ada pengecualian. Usaha-usaha tersebut masih boleh beroperasi jika berlokasi di hotel bintang empat dan lima, serta di kawasan komersial tertentu.
Syaratnya ketat, yakni tidak boleh berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta