Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 11:02 WIB

Ratusan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Wajib Tutup Selama Ramadhan 1447 H, Sudin Parekraf Terjunkan Tim Gabungan!

Author

Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Jakarta (Aldi Geri Lumban Tobing/Berita Jakarta)

JAKARTA - Bulan suci Ramadhan kembali menyapa, dan atmosfer malam di Jakarta Selatan yang biasanya dipenuhi gemerlap lampu neon serta hiruk-pikuk kaum urban perlahan mulai berganti wujud menjadi lebih tenang.

Bagi kamu yang kerap menjadikan kawasan ini sebagai pelarian untuk melepas penat setelah seharian bekerja, tampaknya kamu harus segera menyesuaikan jadwal nongkrong selama sebulan ke depan.

Pasalnya, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Selatan secara resmi mengintensifkan pengawasan ketat terhadap ratusan tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Langkah tegas dan berlapis ini diambil oleh pemerintah bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan sebuah upaya nyata demi memastikan kesucian bulan puasa tetap terjaga, sekaligus memberikan jaminan ruang yang nyaman bagi umat Muslim di ibu kota untuk menjalankan rangkaian ibadahnya dengan khusyuk tanpa gangguan.

Tidak bisa dimungkiri, Jakarta Selatan selama ini menduduki posisi sebagai episentrum gaya hidup dan hiburan malam paling populer bagi warga metropolitan.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Hiburan Malam Selama Ramadhan 1447 H, Cek Jam Operasionalnya Disini!

Berdasarkan data resmi yang dihimpun oleh pihak pemerintah kota, wilayah ini menaungi lebih dari 300 tempat hiburan malam dengan skala yang sangat bervariasi.

Menariknya, ratusan roda bisnis hiburan ini bukanlah sektor ekonomi pinggiran, melainkan tercatat sebagai salah satu urat nadi penyumbang pajak terbesar bagi pendapatan daerah dari sektor pariwisata DKI Jakarta.

Namun, ketika kalender hijriah memasuki bulan suci Ramadhan, roda ekonomi yang biasanya berputar kencang tanpa henti tersebut harus segera diselaraskan dengan norma, etika, dan nilai toleransi antarumat beragama.

Kepala Sudin Parekraf Jakarta Selatan, Jonie Paulus Rumimper, memberikan penjelasan komprehensif terkait kebijakan ini.

Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan secara masif adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat yang majemuk. 

Menurutnya, pemantauan ketat yang dilakukan oleh para petugas bertujuan murni untuk menjaga ketertiban umum di ruang publik.

Lebih dari itu, langkah strategis ini dirancang untuk memberikan rasa aman, tenang, dan nyaman bagi masyarakat luas yang sedang berpuasa atau melaksanakan salat Tarawih pada malam hari.

Bagi pemerintah, menyeimbangkan pergerakan roda ekonomi pariwisata dengan penghormatan penuh terhadap bulan suci adalah sebuah prioritas yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.

Untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi tanpa terkecuali, Sudin Parekraf tentu tidak bergerak sendirian di lapangan.

Jonie menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk koalisi strategis bersama instansi penegak hukum lainnya. 

Pada hari Rabu (25/2/2026), ia mengungkapkan bahwa Sudin Parekraf telah bergabung dengan tim khusus yang dibentuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta serta berbagai instansi terkait untuk melakukan patroli pengawasan bersama ke sejumlah titik hiburan.

Dalam serangkaian inspeksi lapangan tersebut, tim gabungan tidak sekadar mencari kesalahan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan melakukan pembinaan langsung kepada para pelaku usaha pariwisata.

Fokus sentral dari pembinaan tersebut adalah pemahaman mendalam terkait aturan operasional tempat hiburan selama Ramadhan.

Baca juga: Cari Pelarian di Tengah Padatnya Kerjaan? 5 Tempat Hiburan Malam dengan Rating Tertinggi di Jakarta yang Bikin Kamu Seger Lagi!

Seluruh pedoman ini tertuang secara sah dan mengikat dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Regulasi tersebut secara spesifik diatur dalam Surat Edaran Nomor e-0001 Tahun 2026 yang membahas tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026.

Mengacu pada beleid resmi tersebut, jenis usaha pariwisata yang diwajibkan menutup total kegiatan operasionalnya sangat jelas.

Tempat-tempat seperti kelab malam, diskotek, fasilitas mandi uap (sauna), rumah pijat, arena permainan ketangkasan baik manual maupun elektronik yang dikhususkan untuk orang dewasa, serta bar wajib menghentikan seluruh aktivitasnya.

Masa penutupan ini berlaku sangat ketat, dimulai sejak satu hari sebelum jatuhnya awal bulan Ramadhan, dan baru diizinkan beroperasi kembali pada satu hari setelah hari kedua perayaan Idulfitri.

Meskipun aturannya terdengar sangat ketat, regulasi ini rupanya tetap memberikan ruang kelonggaran atau pengecualian yang terukur.

Pengecualian operasional diberikan secara khusus kepada fasilitas usaha pariwisata yang terintegrasi langsung di dalam bangunan hotel berbintang empat dan bintang lima.

Selain itu, kawasan komersial tertentu juga masih diizinkan beroperasi dengan syarat yang sangat mutlak.

Syarat utamanya adalah lokasi tempat hiburan tersebut tidak boleh berdekatan dengan area permukiman warga, rumah ibadah, institusi pendidikan atau sekolah, serta fasilitas kesehatan seperti rumah sakit demi mencegah munculnya gangguan sosial.

Pelaksanaan regulasi di lapangan tentu menuntut keseriusan dan koordinasi tingkat tinggi.

Sebagai bukti nyata dari ketegasan pemerintah provinsi, setiap regu patroli yang diturunkan untuk memantau malam Jakarta Selatan dibekali dengan kekuatan personel yang solid dan terpadu. 

Jonie memaparkan secara rinci bahwa dalam setiap pelaksanaan pengawasan, satu regu melibatkan sebanyak 15 personel gabungan.

Tim tangguh ini terdiri atas aparat penegak hukum dari unsur TNI dan Polri, yang didukung penuh oleh perangkat pemerintah daerah terkait demi memastikan setiap langkah penindakan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Salah satu inovasi pengawasan yang dinilai sangat efektif untuk mengontrol pergerakan tempat usaha adalah penerapan sistem label langsung di lokasi.

Baca juga: Asyik Manggung di Kuningan, DJ dan Penari WNA Diciduk Imigrasi Jakarta Selatan usai Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal

Jika kamu kebetulan melintas di titik-titik hiburan ibu kota, kamu mungkin akan menyadari adanya tanda khusus di pintu masuk bangunan.

Jonie menerangkan bahwa timnya telah mengambil inisiatif untuk memasang stiker berstatus "buka" atau "tutup" pada setiap industri pariwisata, yang disesuaikan dengan hasil verifikasi kepatuhan mereka terhadap ketentuan yang berlaku.

Sistem stiker ini tidak hanya mempermudah petugas dalam melakukan kontrol berkala, tetapi juga memberikan transparansi informasi bagi publik mengenai status operasional suatu tempat.

Kerja keras tanpa henti dari tim gabungan ini tampaknya mulai membuahkan hasil positif yang sangat patut diapresiasi oleh seluruh warga Jakarta.

Kedewasaan dan sikap kooperatif para pengusaha hiburan malam semakin terlihat seiring dengan tingginya tingkat kepatuhan mereka terhadap regulasi daerah.

Jonie membeberkan sebuah fakta lapangan yang sangat melegakan, di mana hingga saat ini, belum ditemukan satu pun pelanggaran krusial terhadap aturan operasional tempat hiburan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Nihilnya angka pelanggaran ini menjadi indikator yang sangat kuat bahwa proses sosialisasi yang dilakukan jauh sebelum memasuki Ramadhan telah tersampaikan dan dipahami dengan baik oleh semua pihak yang terlibat.

Sebagai penutup, Jonie menaruh harapan yang sangat besar agar sinergi yang harmonis antara jajaran pemerintah, para pengelola industri pariwisata, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus terjalin erat.

Sikap saling menghargai dan bertoleransi adalah kunci utama agar situasi keamanan di wilayah Jakarta Selatan tetap sejuk. 

Dengan penuh optimisme, ia menutup pernyataannya dengan harapan agar kondisi di lapangan tetap kondusif tanpa adanya pelanggaran sekecil apa pun hingga rangkaian bulan suci Ramadhan berakhir dengan damai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU