JAKARTA - Siapa sangka, di balik gemerlap lampu diskotek dan dentuman musik di kawasan elit Kuningan, Jakarta Selatan, terdapat pelanggaran hukum yang cukup serius.
Bagi kamu yang sering menghabiskan akhir pekan di tempat hiburan malam, mungkin tidak menyadari bahwa pengisi acara yang menghibur kamu ternyata adalah warga negara asing (WNA) ilegal.
Minggu dini hari (15/2/2026), suasana pesta di salah satu kelab malam di Kuningan mendadak berubah tegang.
Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya melakukan operasi senyap dan berhasil mengamankan dua WNA yang sedang bekerja sebagai penghibur.
Mereka adalah ZS, seorang Disc Jockey (DJ) asal Tiongkok, dan KS, seorang penari (dancer) asal Tailan.
Keduanya diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal demi meraup pundi-pundi rupiah secara ilegal di Ibu Kota.
Operasi gabungan ini bukan tindakan impulsif, melainkan hasil dari pemantauan intensif intelijen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko, dalam keterangan resminya pada Selasa (17/2/2026), mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS dan KS di sebuah tempat hiburan malam yang berada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Winarko.
Penindakan ini menjadi bukti bahwa Jakarta Selatan, sebagai pusat bisnis dan hiburan, sedang berada dalam pengawasan ketat aparat.
Kehadiran Pomdam Jaya dalam operasi ini juga menegaskan bahwa negara tidak main-main dalam menertibkan orang asing yang mencoba "nakal" di wilayah kedaulatan Indonesia.
Apa sebenarnya kesalahan fatal yang dilakukan kedua WNA ini?
Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen yang mereka pegang dengan aktivitas yang mereka lakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA