Nekat Jualan Dekat Kampus dan Sekolah, Toko Miras di Lenteng Agung Resmi Disegel Petugas Gabungan!
JAKARTA - Pernahkah kamu merasa resah ketika melihat sebuah tempat usaha yang berpotensi memicu gangguan ketertiban beroperasi bebas di lingkungan tempat tinggalmu?
Terlebih lagi jika lokasinya sangat berdekatan dengan area pendidikan dan rumah ibadah.
Keresahan komunal inilah yang belakangan memuncak di kalangan warga Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, hingga akhirnya membuahkan tindakan tegas dari aparat berwenang.
Pada hari Jumat (20/2/2026), sebuah toko yang secara terang-terangan menjajakan minuman keras secara eceran akhirnya resmi disegel oleh petugas gabungan.
Tindakan penyegelan ini bukan sekadar penertiban rutin biasa, melainkan sebuah respons cepat dari pemerintah daerah terhadap keluhan masyarakat yang merasa lingkungan mereka terancam oleh peredaran minuman beralkohol di zona yang sama sekali tidak semestinya.
Baca juga: Modus Jualan Miras Online Terbongkar Jelang Ramadhan, Sebanyak 52 Botol Disita Petugas
Tindakan tegas penutupan tempat usaha ini bermula dari partisipasi aktif masyarakat setempat dalam mengawasi lingkungannya.
Lurah Srengseng Sawah, Sunardi, mengungkapkan bahwa langkah penyegelan tersebut dieksekusi berdasarkan aduan langsung dari masyarakat yang disampaikan secara formal dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Warga sekitar dengan tegas mengaku sangat resah dengan eksistensi toko yang berlokasi tepat di Jalan Lenteng Agung Raya, RT 03/03, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa tersebut.
Menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat itu, pihak kelurahan tentu tidak tinggal diam.
Sunardi menjelaskan bahwa timnya segera melakukan investigasi awal dengan menelusuri rekam jejak digital toko tersebut.
Petugas melakukan pengecekan mendalam melalui akun media sosial milik toko untuk mengumpulkan berbagai bukti awal.
Setelah bukti digital dirasa cukup meyakinkan, petugas gabungan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan inspeksi mendadak.
Benar saja, sesampainya di lokasi, petugas menemukan fakta tak terbantahkan bahwa tempat usaha tersebut memang aktif menjual minuman keras secara bebas.
Dalam operasi penertiban di lapangan tersebut, petugas gabungan mendapati barang bukti dalam jumlah yang cukup fantastis.
Sebanyak 1.788 botol minuman keras berbagai merek dan jenis ditemukan dalam kondisi masih tersegel rapi dan belum sempat diperjualbelikan kepada konsumen.
Temuan ribuan botol ini semakin memperkuat urgensi penindakan hukum yang harus segera dilakukan oleh pihak berwenang di lokasi.
Setelah penemuan barang bukti berupa ribuan botol miras tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan silang terhadap kelengkapan administrasi toko.
Sunardi memaparkan bahwa penyegelan fisik bangunan toko kemudian dieksekusi secara langsung oleh petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan karena terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran berat terkait izin operasional penjualan alkohol di wilayah ibu kota.
Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Selatan, Djaharuddin, memberikan penjelasan yang jauh lebih rinci terkait jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha.
Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, toko tersebut terbukti menjajakan minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran kepada masyarakat umum.
Situasi ini diperparah dengan letak geografis toko yang terbukti sangat berdekatan dengan berbagai fasilitas publik yang vital, mulai dari rumah ibadah, gedung sekolah, hingga area universitas tempat para mahasiswa menimba ilmu.
Djaharuddin tidak menampik fakta bahwa toko tersebut sejatinya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar pendirian sebuah usaha.
Namun, ia menegaskan secara lugas bahwa dokumen tersebut tidak serta-merta memberikan hak mutlak untuk menjual alkohol secara bebas.
Sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta, penjualan minuman beralkohol secara eceran memiliki aturan zonasi yang sangat ketat dan hanya diperbolehkan beroperasi di dalam pusat perbelanjaan atau supermarket besar, bukan di pinggir jalan umum.
Lebih parahnya lagi, selain menabrak aturan tata ruang kota, pelaku usaha tersebut juga terbukti belum mengantongi izin usaha spesifik untuk aktivitas penjualan minuman beralkohol secara eceran.
Rentetan kelalaian ini membuat toko tersebut resmi melanggar berbagai payung hukum, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025, serta Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014.
Sebagai langkah pamungkas untuk menegakkan aturan, Djaharuddin menegaskan bahwa kegiatan operasional toko dihentikan sepenuhnya saat itu juga, dan seluruh produk minuman keras di dalamnya disegel ketat hingga proses hukum selanjutnya bergulir tuntas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta