Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 14 FEBRUARI 2026 • 17:18 WIB

Modus Jualan Miras Online Terbongkar Jelang Ramadhan, Sebanyak 52 Botol Disita Petugas

Modus Jualan Miras Online Terbongkar Jelang Ramadhan, Sebanyak 52 Botol Disita PetugasPetugas Gabungan Lakukan Operasi Penyakit Masyarakat, Sita 52 Botol Miras (timur.jakarta.go.id)

JAKARTA - Sebentar lagi umat Islam akan menyambut kedatangan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Momen yang seharusnya dipenuhi dengan persiapan ibadah dan ketenangan ini, sayangnya masih dinodai oleh aktivitas penyakit masyarakat yang meresahkan. 

Kamu pasti setuju bahwa kenyamanan lingkungan adalah prioritas utama, apalagi menjelang bulan puasa.

Namun, apa jadinya jika sebuah rumah tinggal di tengah pemukiman padat justru disulap menjadi gudang penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras)?

Itulah yang baru saja terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Sebuah operasi senyap yang dilakukan oleh petugas gabungan berhasil membongkar praktik penjualan miras ilegal yang bersembunyi di balik tembok rumah warga.

Baca juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447H, Sebanyak 34 TPU di Jaktim Ditata Rapi: "Nyekar" Jadi Lebih Nyaman!

Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Sabtu (14/2/2026) ini tidak main-main, puluhan botol miras siap edar berhasil diamankan sebelum sempat merusak suasana khidmat Ramadhan tahun ini.

Razia yang dipimpin langsung oleh Camat Matraman, Muhammad Husnul Fauji, ini bermula dari keresahan warga sekitar.

Kamu mungkin tidak akan menyangka jika sebuah rumah biasa di Jalan Penggalang VII Nomor 25 RT 015/03, Kelurahan Palmeriam, ternyata beroperasi layaknya toko distributor alkohol.

Bedanya, mereka tidak memajang barang dagangannya di etalase, melainkan menjualnya secara online untuk mengelabui petugas dan warga sekitar.

Camat Matraman, Muhammad Husnul Fauji, menegaskan bahwa operasi ini merupakan respons cepat pemerintah kecamatan terhadap laporan masyarakat.

Warga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang kerap didatangi kurir atau orang asing pada jam-jam tertentu.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya rumah tinggal di Kelurahan Palmeriam yang dijadikan tempat penjualan miras secara daring. Hasil razia semalam, ada 52 botol miras kita amankan," ujar Fauji..

Temuan ini menjadi bukti bahwa para pelaku usaha ilegal terus mencari celah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

BERITA TERBARU

Modus Jualan Miras Online Terbongkar Jelang Ramadhan, Sebanyak 52 Botol Disita Petugas

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!