JAKARTA - Kemacetan panjang yang terjadi setiap hari di wilayah ibu kota sering kali membuat para pengendara merasa lelah.
Memahami keluhan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mencari solusi ampuh melalui berbagai proyek infrastruktur strategis.
Salah satu langkah nyata terlihat pada Senin (20/7/2026), saat ratusan petugas gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban lahan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Aksi penataan lahan ini menjadi bagian yang sangat krusial dalam mempercepat pembangunan jalan tembus baru, yang nantinya akan menghubungkan wilayah Kelapa Gading Timur secara langsung dengan area Terminal Pulo Gadung.
Proses pembebasan lahan disadari oleh pemerintah kerap memicu dinamika di tengah warga.
Baca juga: Ratusan Warga Kalibaru Padati Program Jemput Bola Skrining TB Gratis dari Sudinkes Jakarta Utara
Oleh sebab itu, pendekatan humanis senantiasa dikedepankan oleh petugas gabungan yang berkekuatan seratus sebelas personel.
Budiyana selaku perwakilan Dinas Bina Marga DKI Jakarta menyatakan bahwa penataan lahan di Kelurahan Pegangsaan Dua, tepatnya di RW 13 Jalan Perintis Kemerdekaan, telah melewati sosialisasi yang panjang.
Langkah sosialisasi kepada masyarakat terdampak ini dilakukan sejak beberapa bulan sebelumnya demi mencegah adanya pihak yang merasa dirugikan atau diabaikan secara sepihak.
Dalam operasi gabungan tersebut, Budiyana memaparkan ada total sembilan bidang bangunan yang ditertibkan.
Sebagian besar pemilik bangunan yang terdampak pembebasan lahan ini telah memperoleh uang kompensasi tunai sesuai regulasi pemerintah.
Kini, tersisa satu bidang bangunan saja yang proses pencairan uang kompensasinya sedang berjalan lewat mekanisme konsinyasi resmi di pengadilan negeri.
Guna mengantisipasi emosi warga sekitar, seluruh petugas lapangan diinstruksikan secara ketat untuk bertindak simpatik serta menghindari tindakan arogan.
Petugas dituntut tetap tegas dalam mengemban tugas negara tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan kala berdialog dengan warga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta