Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno (Bilal Nugraha Ginanjar/Berita Jakarta)
JAKARTA - Pernah kepikiran nggak, ke mana larinya uang retribusi yang sering kita bayar, atau kenapa ada beberapa sektor usaha yang bebas dari pungutan tersebut?
Kalau kamu peduli dengan transparansi dana kota, maka ada kabar penting yang wajib disimak sampai habis.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, baru saja menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi DPRD pada Rapat Paripurna yang digelar Selasa (14/7/2026).
Topik utamanya membahas materi krusial terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Aturan ini sangat penting karena hasil akhirnya bakal berdampak langsung pada gaya hidup dan pengeluaran warga Jakarta sehari-hari.
Baca juga: Wagub Rano Karno Puji Kampus Benahi Sanitasi di Jakarta Demi Target Tembus Indeks Kota Global
Dalam kesempatan penting di gedung dewan tersebut, wagub yang akrab disapa “Bang Doel” ini memaparkan secara rinci lima poin utama yang masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah. Apa saja lima poin tersebut?
Poin pertama membahas penegasan definisi kendaraan umum untuk pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau disingkat PPKB.
Pemprov juga berencana melakukan implementasi tarif sebesar lima puluh persen untuk sektor ini.
Langkah tersebut diambil agar regulasi di jalanan lebih jelas serta mampu memberikan keadilan bagi para pelaku usaha transportasi publik yang beroperasi di ibu kota.
Poin kedua menyentuh soal energi yang makin relevan dengan tren hunian ramah lingkungan masa kini.
Pemerintah kota melakukan penyesuaian ketentuan kapasitas tertentu untuk konsumsi tenaga listrik buatan sendiri.
Tenaga listrik jenis ini nantinya akan masuk sebagai objek yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik.
Keputusan ini dirancang agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta