Kabel Semrawut di Jakarta (Nugroho Sejati/Berita Jakarta)
JAKARTA - Pernah nggak sih kamu lagi asyik jalan kaki atau motoran di sudut-sudut Jakarta, eh tiba-tiba deg-degan gara-gara lihat tiang listrik dengan kabel menjuntai rendah?
Masalah kabel semrawut ini emang udah jadi "pemandangan" biasa di ibu kota yang nggak cuma ngerusak mata, tapi sering kali bikin was-was.
Nah, buat ngatasin isu krusial ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan payung hukum andalan baru, yaitu Perda SJUT.
Singkatnya, aturan ini hadir buat menata dan memindahkan jaringan utilitas, biar kabel-kabel yang tadinya berantakan di udara bisa tertanam rapi di bawah tanah.
Penasaran gimana regulasi ini bakal mengubah wajah Jakarta? Yuk, simak penjelasannya!
Tujuan utama disahkannya Perda SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu) yaitu menertibkan kabel udara biar kota kita makin aesthetic dan pastinya menjamin keselamatan pengguna jalan.
Kamu pasti ingat kan, beberapa rentetan kejadian viral kecelakaan lalu lintas gara-gara warga tersangkut kabel putus?
Regulasi ini hadir secara spesifik buat mencegah tragedi serupa terulang kembali.
Menariknya, Perda SJUT ini disahkan buat memperbarui sekaligus menggantikan aturan yang udah super jadul, yakni Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
Pemprov DKI Jakarta menyadari bahwa aturan lama udah sama sekali nggak relevan dengan pesatnya perkembangan dan modernisasi ibu kota saat ini.
Biar eksekusinya maksimal di lapangan, regulasi ini mengatur perombakan infrastruktur dengan menggunakan tiga konsep penataan utilitas yang modern.
Pertama, kabel-kabel utama (seperti listrik, internet, dan telepon) akan direlokasi dengan standar keamanan tinggi ke bawah tanah.
Kedua, penggunaan manhole (saluran bawah tanah). Biar kalau ada jadwal maintenance atau perbaikan dari pihak provider, petugas nggak perlu lagi gali-gali jalanan aspal yang ujung-ujungnya bikin macet parah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber