Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (Reza Pratama Putra/Berita Jakarta)
JAKARTA - Pernah ngerasa urus perizinan birokrasi di Jakarta itu ribet dan penuh dengan "ruang abu-abu" alias praktik pungli terselubung?
Buat kamu, terutama kalangan Gen Z dan Milenial yang concern dengan tata kota dan masa depan ibu kota, ada kabar baik nih.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru saja mengambil langkah tegas untuk menyikat habis birokrasi gelap lewat aturan baru yang super transparan.
Pada Selasa (7/7/2026), bertempat di Ruang Pola Benyamin Sueb, Balai Kota DKI Jakarta, Pemprov DKI resmi menyosialisasikan kebijakan baru yang bakal mengubah total cara Jakarta membangun infrastruktur kotanya, bahkan ketika anggaran daerah sedang menurun.
Lewat sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026, Pramono Anung menegaskan bahwa transparansi adalah kunci mutlak untuk menyulap Jakarta menjadi kota global yang maju.
Hal ini secara khusus mengatur tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
Sebagai informasi, KLB pada dasarnya adalah aturan tata ruang yang menentukan seberapa luas dan tinggi sebuah bangunan boleh didirikan di suatu lahan.
Nah, dengan aturan baru ini, perizinan seperti KLB hingga Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi (SP3L) bakal dipangkas waktunya biar makin sat-set dan nggak bertele-tele.
"Dan dulu, ruang abu-abunya banyak. Sekarang ruang abu-abunya saya minta dihilangkan. Transparansi itu menjadi kata kunci untuk membangun kalau Jakarta menjadi kota global, kota maju," tegas Pramono, dikutip Berita Jakarta.
Langkah strategis ini sengaja diambil demi membangun kembali trust atau kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemprov DKI.
Di tengah situasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lagi turun, pembangunan Jakarta tentu nggak boleh mangkrak.
Di sinilah Pramono menunjukkan strategi jitunya. Pemprov DKI tetap berkomitmen membangun kota tanpa membebani kas daerah lewat pembiayaan kreatif.
Beberapa skema pendanaan inovatif yang dimaksimalkan mencakup pemanfaatan dana KLB dari pengembang, sistem naming rights (hak penamaan fasilitas publik), hingga penerbitan obligasi daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta