Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 26 JUNI 2026 • 16:58 WIB

Gubernur Pramono Anung Sahkan Perda SJUT Bikin Jakarta Estetik, Ucapkan Selamat Tinggal Buat Kabel Semrawut!

Gubernur Pramono Anung Sahkan Perda SJUT Bikin Jakarta Estetik, Ucapkan Selamat Tinggal Buat Kabel Semrawut!Petugas Kuning DKI Jakarta (Nugroho Sejati/Berita Jakarta)

JAKARTA - Pernah nggak sih kamu lagi asyik jalan-jalan santai di trotoar Jakarta, niatnya mau ambil foto langit senja atau cityscape yang aesthetic, eh malah "bocor" gara-gara gulungan kabel hitam yang melintang sembarangan di atas kepala?

Pemandangan kabel tiang listrik yang ruwet memang sudah jadi polusi visual menahun di ibu kota. Tapi tenang, ada kabar gembira buat kamu warga Jakarta!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru saja mengambil langkah tegas dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Artinya, kabel-kabel "hutan belantara" itu bakal segera dipindahkan dan dikubur ke bawah tanah. Jakarta siap glow up maksimal!

Keputusan progresif ini diumumkan langsung oleh Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Gubernur Pramono Anung Lantik 16 Anggota Akademi Jakarta 2026-2031: Dorong Seni, Budaya dan Inklusivitas Global

Menurutnya, pemindahan jaringan kabel ke dalam tanah ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan nilai estetika kota.

“Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu),” tegas Pramono, dikutip Berita Jakarta.

Regulasi baru ini bukan sekadar wacana. Pemprov DKI secara bertahap mulai menertibkan seluruh utilitas yang selama ini menggantung bebas agar masuk ke dalam saluran khusus di bawah tanah. Langkah ini jelas menjadi angin segar buat kamu yang mendambakan ruang publik yang lebih rapi, modern, dan pastinya aman.

Mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa sih pembenahan sebesar ini baru bisa dieksekusi sekarang secara masif?

Pramono Anung secara blak-blakan mengakui bahwa kendala utama selama ini adalah ketiadaan regulasi yang bisa dijadikan pegangan yang kuat.

Tanpa Perda, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta memotong atau menata kabel milik berbagai pihak.

“Dan kalau dulu kabel-kabel ini kan tidak bisa dimasukkan ke dalam karena memang belum ada payung hukumnya,” ungkap sang Gubernur.

Fakta di lapangan juga cukup bikin geleng-geleng kepala. Ternyata, tumpukan kabel yang bikin sakit mata itu banyak yang statusnya sudah ibarat "zombie" alias tidak berfungsi lagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

BERITA TERBARU

Gubernur Pramono Anung Sahkan Perda SJUT Bikin Jakarta Estetik, Ucapkan Selamat Tinggal Buat Kabel Semrawut!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!