Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (Belia/detik.com)
JAKARTA - Pernah nggak sih kamu lagi asyik motoran atau naik ojol melintasi jalanan Jakarta, tiba-tiba harus nunduk refleks gara-gara ada kabel yang ngegantung seenaknya?
Kabel semrawut yang melintang di udara ibu kota emang udah lama jadi pemandangan yang nggak cuma merusak mata, tapi juga sangat membahayakan nyawa.
Merespons kengerian yang belakangan sering viral di media sosial ini, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya turun tangan langsung.
Lewat payung hukum Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), Pemprov DKI Jakarta mulai ngegas merapikan gulungan kabel mematikan ini.
Tapi, sang gubernur juga ngasih disclaimer penting nih buat warga, kalau ngeberesin kekacauan menahun ini nggak bisa dilakukan secepat kilat.
Bicara soal kabel berantakan di tiang-tiang pinggir jalan, kita nggak lagi sekadar ngomongin soal estetika kota yang berantakan, tapi murni soal keselamatan nyawa pengguna jalan.
Baru-baru ini, rentetan kejadian memilukan akibat kabel menjuntai kembali bikin warga Jakarta merinding dan waswas tiap kali keluar rumah.
Pada Kamis (18/6/2026) lalu, sebuah tragedi memilukan terjadi ketika seorang siswi SMAN 6 Jakarta harus meregang nyawa akibat terjerat kabel yang jatuh menjuntai di kawasan Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kejadian ini sontak memicu kemarahan publik yang menuntut adanya tindakan nyata dari pemerintah.
Belum kering air mata warga soal tragedi tersebut, kejadian nahas kembali terulang dalam waktu yang berdekatan.
Pada Senin (6/7/2026) lalu, seorang penumpang ojek online (ojol) dilaporkan terjerat kabel yang melintang berantakan di Jalan Widya Chandra VIII, yang juga berlokasi di Kebayoran Baru.
Fakta-fakta di lapangan ini jelas jadi tamparan keras bahwa kondisi utilitas udara di ibu kota udah masuk fase darurat.
Bayangin aja, jalanan yang harusnya jadi sarana aman buat mobilitas harian kamu untuk pergi ke kampus atau kantor, malah berubah jadi semacam jebakan yang bisa mengancam keselamatan kapan aja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Detik News