Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 13 JULI 2026 • 19:11 WIB

13 Jenis Kendaraan Ini Dapat “Cheat Code” Bebas dari Aturan Ganjil-Genap, Kok Bisa?

13 Jenis Kendaraan Ini Dapat “Cheat Code” Bebas dari Aturan Ganjil-Genap, Kok Bisa?Kondisi Jalan Raya di Jakarta (Andri Widiyanto/Berita Jakarta)

JAKARTA - Pernah kesal karena rute andalanmu tiba-tiba dijaga ketat polisi karena kamu salah bawa mobil pada tanggal tertentu?

Aturan ganjil genap di jalanan ibu kota Jakarta memang sering bikin pusing para pekerja komuter maupun mahasiswa.

Kebijakan ini sebenarnya dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan niat baik untuk mengurai kemacetan parah pada jam sibuk.

Tapi tahukah kamu kalau ternyata ada beberapa kendaraan yang punya keistimewaan khusus.

Kendaraan tersebut seolah memiliki semacam kode rahasia atau cheat code ala pemain game yang bikin mereka kebal dari tilangan polisi meski melintas di zona terlarang pada waktu yang salah. Lah, kok bisa?

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Besok, Rayakan Libur 1 Muharam Tanpa Beban Tilang

Landasan Hukum Pembatasan Kendaraan di Jakarta

Aturan mengenai pembatasan lalu lintas ini merujuk langsung pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Tujuannya, yaitu membatasi volume kendaraan pribadi yang melintas di jalanan utama ibu kota demi kelancaran bersama.

Sistem ini berlaku ketat setiap hari Senin sampai Jumat pada jam keberangkatan kerja mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Setelah jeda siang aturan kembali diaktifkan pada sore hari saat jam pulang kantor mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Menariknya, kamu bisa bernapas lebih lega pada hari Sabtu Minggu serta hari libur nasional karena aturan lalu lintas ini dinonaktifkan sementara waktu oleh pihak berwenang.

Apa Saja Daftar Kendaraan Spesial Anti Aturan Ganjil-Genap?

Berdasarkan regulasi pemerintah daerah yang dikutip detik Oto, ternyata ada belasan kategori transportasi yang mendapatkan pengecualian khusus dari petugas. Berikut adalah daftar lengkap 13 kendaraan yang berhak melintas bebas tanpa takut ditilang polisi.

  1. Kendaraan bertanda khusus yang digunakan untuk mobilitas penyandang disabilitas;
  2. Kendaraan ambulans untuk keperluan evakuasi medis darurat di jalan raya;
  3. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas memadamkan si jago merah;
  4. Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat nomor berwarna dasar kuning;
  5. Kendaraan ramah lingkungan yang digerakkan penuh oleh tenaga motor listrik;
  6. Sepeda motor roda dua biasa yang digunakan masyarakat untuk aktivitas harian;
  7. Truk angkutan barang khusus yang membawa pasokan bahan bakar minyak atau gas;
  8. Mobil pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia seperti Presiden dan Wakil Presiden;
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah serta kendaraan dinas milik TNI dan Polri;
  10. Mobil pimpinan negara asing dan lembaga internasional yang sedang bertamu ke Indonesia;
  11. Kendaraan khusus penyelamat yang bertugas memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  12. Kendaraan pengangkut uang tunai dari Bank Indonesia maupun antar bank dengan pengawasan ketat kepolisian;
  13. Kendaraan untuk kepentingan mendesak tertentu yang mendapat pengawalan langsung dari petugas polisi

Mengapa Mereka Mendapat Keistimewaan?

Mungkin kamu sering bertanya kenapa belasan jenis kendaraan tadi bisa melenggang bebas wara wiri tanpa takut dijegat petugas kepolisian.

Jawabannya sangat logis karena kendaraan tersebut menyangkut urusan mobilitas publik urusan keamanan negara hingga keselamatan nyawa manusia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Detik Oto

BERITA TERBARU

13 Jenis Kendaraan Ini Dapat “Cheat Code” Bebas dari Aturan Ganjil-Genap, Kok Bisa?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!