Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 15 JUNI 2026 • 16:16 WIB

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Besok, Rayakan Libur 1 Muharam Tanpa Beban Tilang

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Besok, Rayakan Libur 1 Muharam Tanpa Beban TilangKondisi Jalan Raya di Jakarta (Andri Widiyanto/Berita Jakarta)

JAKARTA - Punya rencana hangout, wisata kuliner, atau sekadar staycation bareng teman-teman di tengah kota Jakarta besok? Ada kabar gembira buat kamu yang biasanya pusing mikirin jadwal plat mobil!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada Selasa (16/6/2026).

Keputusan ini diambil secara khusus bertepatan dengan momen libur nasional perayaan 1 Muharam atau Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

Jadi, kamu bisa bebas wara-wiri keliling jalanan protokol ibu kota tanpa takut kena teguran petugas atau tilang kamera ETLE!

Kabar ini pastinya menjadi angin segar yang ditunggu-tunggu buat warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin merayakan hari libur.

Baca juga: Aksi “Jakarta Gelap Sejam” Pemprov DKI Jakarta Ternyata Hemat Rp108 Juta, Kok Bisa?

Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, secara langsung mengonfirmasi kebijakan peniadaan ganjil genap tersebut.

Menurutnya, pembebasan aturan pembatasan pelat kendaraan bermotor ini sudah sejalan dengan regulasi yang berlaku secara nasional maupun peraturan daerah ibu kota.

Mungkin kamu sempat bertanya-tanya, apakah ini murni kebijakan insidental dari Dishub, atau memang sudah ada aturan bakunya?

Ternyata, peniadaan sistem ganjil genap setiap libur nasional sudah memiliki payung hukum yang sangat jelas dan kuat.

Kebijakan pembebasan ini secara langsung mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Lebih lanjut, secara spesifik di wilayah ibu kota, aturan peniadaan lalu lintas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Budi Awaluddin menjelaskan lebih rinci bahwa dalam Pasal 3 ayat 3 Pergub tersebut, telah tertulis secara gamblang bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Masyarakat dapat beraktivitas tanpa mengikuti pembatasan nomor pelat kendaraan sebagaimana yang berlaku pada hari kerja,” jelas Budi, dikutip Berita Jakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

BERITA TERBARU

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Besok, Rayakan Libur 1 Muharam Tanpa Beban Tilang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!