Bapemperda DKI Jakarta Bahas Raperda Perlindungan Perempuan (Fakhrizal Fakhri/Berita Jakarta)
JAKARTA - Sering merasa insecure atau waswas saat naik transportasi umum seperti KRL dan Transjakarta di jam sibuk?
Atau mungkin kamu sering overthinking saat harus jalan kaki sendirian melewati gang sepi sepulang kerja?
Well, ketakutan semacam itu sangat valid karena isu kekerasan dan pelecehan masih jadi red flag besar di jalanan ibu kota. Tapi tenang, kali ini ada kabar baik yang patut kita apresiasi.
Pemerintah melalui DPRD DKI Jakarta baru saja menuntaskan pembahasan aturan baru yang siap menjadi tameng pelindungan ekstra buat para perempuan di Jakarta.
Tepat pada Rabu (10/6/2026), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akhirnya merampungkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.
Baca juga: Sah! DPRD DKI Jakarta Sepakati Raperda Industri 2026-2046 Menuju Era Teknologi Canggih
Nggak tanggung-tanggung, draf ini memuat 50 pasal komprehensif yang disiapkan khusus untuk memperkuat jaring pengaman bagi perempuan.
Menariknya, regulasi ini sekarang dibuat terpisah dan berdiri sendiri dari Perda Kota Layak Anak.
Langkah ini diambil agar pemerintah daerah bisa lebih sat-set dan punya landasan yang lebih fokus dalam menangani kasus-kasus spesifik yang menimpa perempuan.
Proses merancang Perda ini tentu nggak sembarangan dan buru-buru. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menjelaskan kalau pembahasan dilakukan dengan sangat hati-hati dengan memperhatikan keberlanjutan regulasi yang sudah ada sebelumnya.
“Jangan sampai ketika aturan lama dicabut, kemudian lahir aturan baru yang sifatnya parsial, justru menimbulkan kekosongan aturan di Pemda DKI Jakarta,” ujar Aziz, dikutip Berita Jakarta.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, sejumlah pasal sengaja disesuaikan. Tujuannya simpel, agar ketentuan di dalam perda lama masih bisa dipakai sebagai acuan sementara, setidaknya sampai aturan pelaksana barunya resmi diterbitkan.
Dengan begitu, hak pelindungan bagi perempuan di lapangan tetap terjamin tanpa ada jeda waktu. Aziz juga sangat berharap aturan ini bisa secepatnya diundangkan dan bukan sekadar omong kosong.
“Perda ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan kota dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan, terutama kelompok yang rentan,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta