Car Free Day (CFD) di Bundaran HI (Berita Jakarta)
JAKARTA - Buat kamu warga Jakarta yang udah nyusun rencana buat jogging estetik, nongkrong sambil jajan, atau sepedaan santai bareng bestie di kawasan Sudirman-Thamrin akhir pekan ini, sepertinya kamu harus reschedule dulu, nih. Lah, kok gitu?
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan aturan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) pada hari Minggu (14/6/2026) mendatang.
Bukan tanpa alasan, pembatalan agenda rutin mingguan ini dilakukan demi mengakomodasi jalannya sebuah agenda internasional berskala besar yang bakal digelar pada tanggal tersebut.
Kepastian mengenai dibatalkannya CFD akhir pekan ini bukan sekadar rumor media sosial, melainkan sudah dikonfirmasi langsung oleh pihak berwenang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa peniadaan kawasan bebas kendaraan ini mencakup dua area protokol utama yang biasanya padat oleh aktivitas warga.
Baca juga: CFD Rasuna Said Makin Seru! Ada Ondel-Ondel dan Mainan Tradisional yang Siap Bikin Kamu Nostalgia
Titik pertama yang akan kembali dibuka untuk lalu lintas kendaraan bermotor adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin yang berada di wilayah Jakarta Pusat.
Sementara itu, titik kedua mencakup kawasan Jalan HR Rasuna Said di wilayah Jakarta Selatan.
Jadi, buat kamu yang biasanya menjadikan dua jalur ini sebagai arena workout di Minggu pagi, pastikan untuk cari rute alternatif karena jalanan akan beroperasi normal dan dilintasi oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.
Mungkin kamu bertanya-tanya, emangnya boleh ya CFD dibatalin secara mendadak demi sebuah event?
Jawabannya tentu saja boleh, karena langkah ini sudah memiliki payung hukum yang sangat jelas.
Budi Awaluddin menegaskan bahwa kebijakan peniadaan ini sangat sejalan dengan regulasi yang ada, tepatnya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Di dalam Pasal 5 Ayat (1) peraturan tersebut, disebutkan secara spesifik bahwa pelaksanaan CFD dapat ditiadakan apabila terdapat kegiatan atau kepentingan khusus yang membutuhkan penanganan logistik serta rekayasa lalu lintas berskala besar.
Karena adanya perhelatan internasional yang harus diakomodasi, pengecualian ini pun diaktifkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta