Pemprov DKI Jakarta Raih WTP ke-9 dari BPK RI (Reza Pratama Putra/Berita Jakarta)
JAKARTA - Pernah nggak sih kamu ngerasa pusing ngatur duit bulanan biar laporannya balance dan nggak boncos di akhir bulan?
Nah, sekarang coba bayangin gimana rasanya ngatur anggaran triliunan rupiah sekelas ibu kota dengan segala kerumitannya. Pasti ribet banget, kan?
Tapi tenang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rupanya jago banget soal urusan yang satu ini!
Buktinya, mereka baru aja mencetak rekor keren dengan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Nggak tanggung-tanggung, ini adalah penghargaan WTP ke-9 yang diraih oleh Jakarta secara berturut-turut lho!
Baca juga: Jurus Jitu Pemprov DKI Jakarta Atasi Banjir Ekstrem, Kamu Wajib Tahu Fakta Ini!
Prestasi membanggakan yang secara resmi diumumkan pada hari Jumat (5/6/2026) ini menjadi bukti nyata bahwa duit pajak yang kamu bayar setiap tahunnya telah dikelola dengan sangat rapi, disiplin, dan pastinya transparan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merasa bangga banget sama pencapaian timnya.
Menurutnya, gelar WTP ini bukan sekadar buat ajang pamer piala atau numpang keren di spanduk jalanan, tapi ini adalah sebuah bukti nyata dari konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola administrasi keuangan daerah.
"Ini menunjukkan bahwa konsistensi penyelenggaraan laporan keuangan di Pemprov DKI telah terjaga dengan baik dari waktu ke waktu," ungkap Pramono penuh bangga.
Hebatnya lagi, Jakarta nggak cuma sekadar pinter bikin laporan yang bagus. Pemprov DKI terbukti secara konsisten menindaklanjuti berbagai rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh pihak BPK dan melaporkannya kembali dengan cepat.
Bahkan, angka persentase follow-up Jakarta sukses melampaui target pelaporan nasional!
"Saat ini posisi kita berada di atas 87 persen, padahal target nasional itu di atas 77 atau 78 persen," tambahnya.
Hal ini jelas ngasih sinyal kuat ke publik kalau Jakarta serius banget beresin berbagai PR keuangannya dan nggak mau nunda-nunda kerjaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta