Penertiban Terpal Pedagang di Pasar Kincir, Jakarta Barat (Budhi Firmansyah Surapati/Berita Jakarta)
JAKARTA - Bayangkan jika lingkungan sekolah tempat anak-anak menimba ilmu justru terlihat kumuh, gelap, dan semrawut akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tentu saja, kenyamanan proses belajar mengajar akan sangat terganggu. Sekolah yang seharusnya menjadi zona steril dan rapi, mendadak berubah menjadi kumuh karena tumpukan terpal pedagang yang melanggar batas.
Kondisi inilah yang baru saja ditindak tegas oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan.
Pada Jumat (13/2/2026), sebuah aksi penertiban dilakukan oleh petugas gabungan untuk mengembalikan fungsi dan estetika lingkungan pendidikan yang sempat "dijajah" oleh lapak pedagang pasar.
Langkah ini diambil bukan sekadar untuk menegakkan aturan, melainkan untuk memastikan hak siswa mendapatkan lingkungan belajar yang layak tetap terpenuhi.
Penertiban ini menyasar kawasan Pasar Kincir yang berlokasi di Jalan Empang Bahagia X, RT 12/05, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Fokus utama petugas adalah terpal-terpal milik pedagang yang dipasang secara sembarangan hingga menerobos masuk ke area fasilitas pendidikan, tepatnya di SDN 03 Jelambar.
Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut langsung dari aduan pihak sekolah yang merasa terganggu.
Keberadaan terpal pedagang yang menggantung dan menutupi area belakang sekolah dinilai sangat mengganggu pemandangan dan menciptakan kesan kumuh yang tidak sehat.
"Ada bagian terpal yang masuk pagar belakang sekolah," ujar Pradista di lokasi kejadian.
Menurut Pradista, laporan tersebut datang langsung dari kepala sekolah yang resah melihat batas fisik sekolahnya dilanggar oleh aktivitas pasar.
Tentu saja, batas antara pasar dan sekolah harus jelas agar aktivitas keduanya tidak saling merugikan, terutama bagi para siswa SD yang membutuhkan konsentrasi dan lingkungan bersih.
Dalam operasi ini, Kelurahan Jelambar menurunkan tim gabungan yang terdiri dari dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan lima anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang akrab disapa Pasukan Oranye.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta