Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 08:13 WIB

Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta 5 Februari 2026: Cek Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru agar Tidak Kena Tilang!

Author

SIM Keliling Jakarta, 5 Februari 2026 (korlantas.polri.go.id)

JAKARTA - Pernahkah kamu merasa “dag dig dug” saat melihat petugas polisi melakukan penertiban di pinggir jalan, padahal kamu yakin perlengkapan berkendara sudah lengkap?

Rasa was-was itu sering kali muncul ketika kita tiba-tiba ragu apakah masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di dompet masih aman atau sudah kadaluwarsa.

Jangan sampai momen berkendara yang seharusnya nyaman berubah menjadi masalah hukum hanya karena kelalaian kecil mengecek tanggal di kartu identitas tersebut.

Bagi kamu warga Jakarta yang menyadari bahwa masa berlaku SIM akan segera habis, hari Kamis ini adalah waktu yang tepat untuk segera mengurusnya tanpa perlu repot pergi ke kantor pusat yang jauh.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali hadir memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik strategis ibu kota.

Baca juga: Dukung Penuh Perluasan Rute MRT Kembangan-Balaraja, Komisi B DPRD DKI: Solusi untuk Mengurangi Kemacetan di Jakarta dan Banten

Langkah jemput bola ini dilakukan untuk memecah antrean dan mempermudah akses bagi warga yang sibuk.

Berdasarkan informasi terbaru dari akun X resmi @tmcpoldametro, layanan gerai keliling ini beroperasi dengan jadwal yang cukup fleksibel, yakni mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 14.00 siang Waktu Indonesia Barat.

Kamu memiliki waktu yang cukup panjang untuk menyempatkan diri di sela-sela aktivitas atau jam istirahat kerja.

Agar kamu tidak bingung mencari tempat perpanjangan terdekat, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyebar armadanya di lima wilayah administrasi Jakarta.

Bagi kamu yang berdomisili atau sedang beraktivitas di Jakarta Timur, kamu bisa langsung mengarahkan kendaraan menuju Lobby depan Mall Grand Cakung.

Sementara itu, untuk warga Jakarta Pusat, layanan tersedia di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng yang cukup mudah diakses.

Bergerak ke wilayah Jakarta Utara, armada SIM Keliling siap melayani kamu di Lobby Utama LTC Glodok.

Bagi kamu yang berada di wilayah selatan Jakarta, lokasi pelayanan dipusatkan di area parkir samping Universitas Trilogi, Jakarta Selatan. 

Terakhir, untuk warga Jakarta Barat, kamu bisa mengunjungi Lobby Selatan Mall Ciputra. Dengan tersebarnya lokasi ini, kamu bisa memilih titik mana yang paling efisien untuk dikunjungi tanpa harus terjebak kemacetan lintas wilayah yang parah.

Sebelum memacu kendaraan menuju lokasi-lokasi tersebut, ada baiknya kamu mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan mulus.

Dokumen utama yang wajib dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.

Selain itu, pastikan kamu membawa fisik SIM lama yang akan diperpanjang beserta salinan fotokopinya.

Jangan lupa juga untuk menyertakan bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi sebagai syarat mutlak kelayakan berkendara.

Baca juga: Bendung Katulampa Berstatus Siaga 3, Gubernur Pramono Anung: Air Harus Segera Dibuang ke Laut

Penting untuk dipahami bahwa gerai SIM Keliling ini memiliki keterbatasan layanan.

Fasilitas ini dikhususkan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. 

Jika kamu terlambat satu hari saja dan masa berlaku SIM sudah mati, maka layanan keliling ini tidak dapat memproses permohonanmu.

Kamu diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan prosedur awal di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selain itu, kamu perlu mengingat aturan terbaru mengenai masa aktif dokumen ini.

Masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan atau pencetakan kartu, bukan lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik seperti aturan lama.

Oleh karena itu, pengecekan secara berkala pada fisik kartu menjadi sangat krusial agar kamu tidak terkecoh oleh kebiasaan lama.

Persiapan finansial juga tak kalah penting sebelum berangkat. Terkait biaya perpanjangan, pemerintah telah menetapkan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya pokok untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

Namun, kamu perlu menyiapkan dana lebih karena biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan tes psikologi sebesar Rp60.000.

Jadi, pastikan kamu membawa uang tunai yang cukup untuk mencakup total biaya administrasi dan tes tersebut.

Mengabaikan masa berlaku SIM bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan hukum.

Pengendara yang nekat beroperasi tanpa dapat memperlihatkan SIM yang sah akan dikenai sanksi tegas.

Sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca juga: Ditpolairud Tertibkan Pelabuhan Muara Angke: Jalur Kapal Overload Kini Jadi Fokus Utama Demi Keselamatan Pelayaran

Tentu saja, biaya denda ini jauh lebih besar dan merepotkan dibandingkan biaya resmi perpanjangan SIM.

Oleh karena itu, jangan tunda lagi kewajiban ini. Segera cek dompetmu sekarang, lihat tanggal masa berlaku di sudut kanan kartu SIM-mu, dan jika waktunya sudah dekat, segera kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat hari ini juga sebelum terlambat!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: X.com/@tmcpoldametro

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU