Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pastikan WNA Tiongkok Tetap Jadi Tersangka Kasus Bahan Peledak dan Pencurian Kabel Listrik
JAKARTA - Babak baru proses hukum yang menjerat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sorotan publik kini tertuju pada keputusan tegas pengadilan yang memastikan bahwa status tersangka Liu Xiaodong tetap melekat erat terkait kasus serius yang melibatkan pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak ilegal di sektor pertambangan.
Kasus yang berlokasi di Ketapang, Kalimantan Barat ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan menyangkut dugaan tindak pidana berat yang berpotensi merugikan negara serta pihak swasta dalam jumlah besar.
Putusan terbaru ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam, sekaligus menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan oleh Bareskrim Polri telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Hakim Tunggal Lukman Akhmad melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari Selasa (27/1/2026) telah mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara praperadilan terkait penahanan, yang secara teknis memerintahkan panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register.
Baca juga: DPRD DKI Minta Pemprov Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Ramadhan 2026 dan Dampak Program MBG
Namun, hal ini tidak menggugurkan status tersangka yang disandang Liu, mengingat pokok perkara pidana utamanya masih terus berjalan dan memiliki landasan bukti yang kuat.
Drama Praperadilan dan Penetapan Status Tersangka
Perjalanan kasus ini di meja hijau cukup dinamis karena Liu Xiaodong diketahui mengajukan upaya hukum melalui jalur praperadilan sebanyak dua kali.
Langkah ini merupakan hak setiap tersangka, namun keputusan hakim justru semakin memperkuat posisi penyidik kepolisian.
Dalam sidang praperadilan sebelumnya yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Tuty Suryani, permohonan Liu terkait penetapan status tersangkanya ditolak mentah-mentah.
Hakim menilai bahwa langkah Bareskrim Polri menetapkan Liu sebagai tersangka sudah sangat sah secara hukum karena didasarkan pada minimal dua alat bukti yang valid.
Hakim Tuty Suryani dalam pertimbangannya menegaskan bahwa tidak ada unsur "ne bis in idem" dalam kasus ini, yang berarti proses hukum dapat terus dilanjutkan.
Penyitaan berbagai alat bukti yang dilakukan penyidik juga dinyatakan telah mematuhi prosedur standar operasional.
Penolakan eksepsi pemohon secara keseluruhan oleh pengadilan menjadi sinyal kuat bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Liu Xiaodong tidak cukup kuat untuk meruntuhkan konstruksi hukum yang dibangun oleh kepolisian.
Kini, Liu harus bersiap menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 306 KUHP baru yang menggantikan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Dugaan Penggunaan 30 Ton Bahan Peledak Ilegal
Inti dari kasus yang menjerat Liu Xiaodong terbilang sangat serius dan berbahaya.
Ia diduga menjadi otak di balik operasi penambangan ilegal yang menggunakan cara-cara ekstrem di lokasi milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Tuduhan utamanya adalah penggunaan bahan peledak secara tidak sah dengan jumlah yang fantastis, yakni lebih dari 30 ton.
Bahan peledak tersebut disinyalir diambil dari gudang penyimpanan resmi (handak) dan dipindahkan secara ilegal ke dalam terowongan tambang atau tunnel milik perusahaan untuk memperpanjang jalur penggalian emas tanpa izin yang sah.
Lonjakan Tagihan Listrik Jadi Bukti Kuat
Selain bahan peledak, bukti forensik lain yang memberatkan tersangka adalah adanya "anomali" penggunaan energi listrik di lokasi kejadian.
Penyidik menemukan data lonjakan arus listrik yang sangat mencurigakan, mencapai empat kali lipat dari penggunaan normal.
Tagihan listrik yang biasanya berada di kisaran Rp100 juta, melonjak drastis menjadi Rp400 juta pada periode Juli hingga awal Desember 2023.
Periode tersebut bertepatan dengan waktu di mana tersangka diduga menguasai situs tambang PT SRM dan menjalankan operasi ilegalnya.
Lonjakan biaya energi ini menjadi indikator kuat adanya aktivitas industri berat yang dilakukan secara diam-diam dan masif.
Upaya Mengulur Waktu dan Kerugian Perusahaan
Pihak PT Sultan Rafli Mandiri selaku korban merasa sangat dirugikan atas tindakan tersangka.
Kuasa Hukum PT SRM, Wawan Ardianto, sempat menyoroti manuver hukum yang dilakukan pihak Liu Xiaodong.
Menurutnya, upaya mengajukan praperadilan berulang kali terindikasi sebagai strategi untuk mengulur waktu agar masa penahanan tersangka habis demi hukum.
Wawan menilai langkah tersebut bukan murni pembelaan diri, melainkan upaya menghalangi proses penegakan keadilan.
Selain kerugian akibat kerusakan infrastruktur dan pencurian listrik, perusahaan juga kehilangan aset berharga berupa tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya telah disita oleh Bareskrim Polri namun raib.
Hilangnya barang bukti fisik ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas sistematis yang dilakukan tersangka.
Kini, dengan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang, publik menanti babak akhir dari persidangan pokok perkara untuk melihat keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang dirugikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara News