Jumat, 23 JANUARI 2026 • 09:23 WIB

Cuaca Ekstrem Melanda, Pemprov DKI Jakarta Resmi Imbau Perusahaan Tetapkan WFH dan Jam Kerja Fleksibel Demi Keselamatan

Author

Cuaca Jakarta  (Dessy Suciati/Berita Jakarta)

JAKARTA - Kondisi cuaca ekstrem yang menyelimuti wilayah Jakarta dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir memaksa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil langkah cepat dan taktis.

Hujan deras yang mengguyur tanpa henti serta potensi bencana hidrometeorologi telah meningkatkan risiko keselamatan bagi jutaan pekerja yang setiap hari memadati jalanan Ibu Kota.

Merespons situasi darurat ini, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan swasta maupun instansi di wilayah Jakarta untuk segera menerapkan sistem kerja fleksibel atau bekerja dari rumah atau Work From Home.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko kecelakaan kerja di jalan raya dan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di tengah kondisi cuaca yang tidak bersahabat.

Imbauan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026.

Baca juga: Harga Daging Sapi di Jakarta Stabil: Perumda Dharma Jaya Jamin Stok Aman dan Lebih Murah dari Pasar

Surat yang ditandatangani pada tanggal 22 Januari 2026 ini mengatur tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home (WFH) Karena Cuaca Ekstrem.

Kebijakan ini dinilai sangat krusial mengingat mobilitas warga Jakarta yang sangat tinggi rentan terganggu oleh genangan air, banjir, hingga pohon tumbang.

Keselamatan Pekerja Jadi Prioritas Utama

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, dalam keterangan resminya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, menegaskan bahwa keselamatan nyawa dan kesehatan pekerja adalah aset yang tidak bisa ditawar.

Kebijakan ini dikeluarkan bukan hanya sebagai reaksi sesaat, melainkan sebagai langkah antisipasi terukur untuk memastikan keberlangsungan kegiatan usaha tanpa mengorbankan keamanan sumber daya manusia.

Dalam keterangannya, Syaripudin meminta manajemen perusahaan untuk bersikap bijaksana dengan menyesuaikan jam kerja atau memberlakukan sistem kerja jarak jauh bagi divisi atau jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk diselesaikan secara daring.

Sistem kerja fleksibel yang dimaksud dalam surat edaran tersebut memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mengatur ritme kerja karyawannya.

Namun, Syaripudin menekankan bahwa fleksibilitas ini harus tetap berada dalam koridor profesionalisme.

Perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Di sisi lain, pekerja juga dituntut untuk menjaga produktivitas dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan lancar meskipun tidak berada di kantor secara fisik.

Keseimbangan antara keselamatan individu dan target perusahaan menjadi kunci utama dalam penerapan kebijakan darurat ini.

Baca juga: Kasus DBD Mulai Naik, Dinkes DKI Jakarta Perketat Pengawasan Jentik di Musim Hujan

Pengecualian Khusus Sektor Vital dan Pelayanan Publik

Meskipun imbauan WFH digaungkan secara luas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyadari bahwa tidak semua roda ekonomi dapat dijalankan dari balik layar monitor di rumah.

Terdapat pengecualian tegas bagi perusahaan atau instansi yang bergerak di sektor kritikal.

Penyesuaian sistem kerja total dikecualikan bagi tempat kerja yang memiliki jam operasional 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas.

Sektor-sektor yang dimaksud meliputi bidang kesehatan seperti rumah sakit, transportasi umum, logistik vital, serta penyedia energi dan utilitas dasar seperti listrik dan air.

Bagi sektor-sektor esensial tersebut, Dinas Nakertransgi menyarankan pendekatan yang lebih adaptif. Pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional.

Manajemen diharapkan dapat mengatur jadwal shift dengan lebih cermat, mempertimbangkan tingkat risiko di lapangan, serta kebutuhan operasional yang mendesak.

Tujuannya agar pelayanan publik tidak lumpuh, namun keselamatan petugas garda terdepan tetap terlindungi semaksimal mungkin di tengah gempuran cuaca buruk.

Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan

Penerapan kebijakan ini diserahkan kepada mekanisme internal masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan.

Pemerintah tidak memukul rata semua industri, namun menuntut adanya kesadaran kolektif dari para pelaku usaha.

Sebagai bentuk pengawasan dan pendataan, perusahaan diminta untuk melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja yang mereka ambil kepada Dinas Nakertransgi DKI Jakarta.

Laporan tersebut dapat diserahkan melalui tautan digital yang telah disediakan pemerintah di https://bit.ly/HimbauanKerjaFleksibel.

Surat edaran ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Syaripudin menandaskan bahwa masa berlaku kebijakan ini bersifat dinamis dan akan sangat bergantung pada perkembangan kondisi cuaca ke depan atau jika terdapat pemberitahuan kebijakan baru dari pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga: Investasi Jakarta Tahun 2025 Tembus Rp270 Triliun, Pramono Anung: Bukti Ekonomi Solid dan Izin Mudah

Dengan adanya payung hukum melalui surat edaran ini, diharapkan para pengusaha dan pekerja dapat bersinergi menghadapi tantangan cuaca ekstrem awal tahun 2026 ini dengan lebih aman dan tenang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU