Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 06 APRIL 2026 • 10:58 WIB

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Wajibkan HORECA Kelola Limbah Mandiri Demi Menjaga Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Wajibkan HORECA Kelola Limbah Mandiri Demi Menjaga LingkunganDinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tinjau Sebuah Hotel Memeriksa Kebersihan Limbah (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA - Pernahkah kamu membayangkan ke mana perginya berton-ton sisa makanan dari restoran atau kafe favoritmu setiap harinya?

Di tengah pesatnya pertumbuhan industri kuliner dan pariwisata ibu kota, Jakarta sebenarnya sedang menghadapi krisis yang sering kali luput dari perhatian, yakni penumpukan sampah yang tak terkendali.

Setiap hari, ribuan ton sampah rumah tangga dan komersial bermuara di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang kini kondisinya semakin memprihatinkan karena hampir menyentuh batas kapasitas maksimalnya.

Merespons situasi kritis yang mendesak ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan mendorong sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (HORECA) untuk mengambil peran aktif dalam mengelola sampahnya sendiri.

Kebijakan ini merupakan strategi jitu pemerintah untuk menekan volume limbah langsung dari sumber utamanya, demi menjaga keberlanjutan tata ruang dan lingkungan kota metropolitan di masa depan.

Baca juga: Pemkot Jaksel Keruk 36 Ribu Kubik Lumpur Kali Pesanggrahan Demi Cegah Banjir di Bintaro

Sebagai pelaku usaha di jantung ibu kota, memahami aturan tata kelola lingkungan kini menjadi kunci utama dalam membangun bisnis yang berkelanjutan.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, secara lugas menegaskan bahwa setiap pelaku bisnis di sektor komersial memikul tanggung jawab penuh untuk mengelola limbah mereka secara mandiri.

Aturan ini bukanlah sekadar wacana, melainkan telah diikat secara sah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 yang mengatur secara spesifik tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

“Ini bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban,” tegas Asep.

Pernyataan tajam ini menjadi alarm pengingat bagi para pemilik bisnis HORECA yang selama ini mungkin masih bergantung sepenuhnya pada layanan angkut sampah konvensional.

Asep menyoroti secara khusus permasalahan sampah sisa makanan atau food waste, yang secara statistik selalu mendominasi volume buangan dari sektor ini.

Menurutnya, sisa limbah organik tersebut sejatinya menyimpan nilai tambah jika diolah dengan metode yang tepat.

Alih-alih dibiarkan membusuk menjadi gas metana di tempat pembuangan akhir, sampah makanan tersebut sangat potensial untuk dikonversi menjadi kompos atau diolah melalui metode biokonversi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

BERITA TERBARU

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Wajibkan HORECA Kelola Limbah Mandiri Demi Menjaga Lingkungan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!