Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 02 MARET 2026 • 10:00 WIB

Marak Padel Ilegal, Satpol PP Jaksel Siap Bongkar Bangunan Tanpa Izin PBG Resmi

Marak Padel Ilegal, Satpol PP Jaksel Siap Bongkar Bangunan Tanpa Izin PBG ResmiKepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti (Tiyo Surya Sakti/Berita Jakarta)

JAKARTA - Olahraga padel kini tengah menjadi tren gaya hidup baru yang digandrungi oleh masyarakat urban, khususnya di kawasan Jakarta Selatan.

Bagi kamu yang sering melintasi area bergengsi seperti Kemang, Senopati, hingga Cipete, pasti menyadari semakin menjamurnya fasilitas lapangan olahraga asal Meksiko ini.

Namun, di balik antusiasme dan pesatnya pembangunan fasilitas olahraga tersebut, tersimpan masalah serius terkait legalitas tata ruang.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit pengelola yang nekat mendirikan bangunan komersial tanpa mengantongi izin resmi.

Merespons fenomena ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyatakan sikap tegasnya.

Baca juga: Demam Padel Melanda Jakarta, DPRD DKI Dukung Pemprov Tertibkan Izin Lapangan Demi Kenyamanan Warga

Mereka siap turun tangan untuk menertibkan, bahkan membongkar lapangan padel yang terbukti belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah kota untuk menegakkan aturan tata ruang dan menjaga kenyamanan warga sekitar dari dampak pembangunan fasilitas komersial ilegal.

Perlu diketahui, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum sebuah konstruksi fisik didirikan, apalagi jika peruntukannya adalah komersial.

Membangun fasilitas olahraga di tengah kota yang padat seperti Jakarta Selatan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ada regulasi tata ruang yang mengatur zona resapan air, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), hingga tingkat kebisingan yang berpotensi mengganggu ketentraman warga sekitar.

Sayangnya, tingginya permintaan pasar akan penyewaan lapangan padel membuat sejumlah oknum pengusaha mengambil jalan pintas.

Mereka mendahulukan proses konstruksi dan operasional demi meraup keuntungan secepat mungkin, sementara urusan perizinan ditinggalkan atau baru diurus belakangan.

Praktik semacam inilah yang kini menjadi sorotan utama Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

BERITA TERBARU

Marak Padel Ilegal, Satpol PP Jaksel Siap Bongkar Bangunan Tanpa Izin PBG Resmi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!