Suasana Mudik Lebaran (Reza Pratama Putra/Berita Jakarta)
JAKARTA - Momen perayaan Hari Raya Idulfitri selalu identik dengan kehangatan tradisi pulang kampung, sebuah waktu yang sangat dinantikan oleh mayoritas penduduk ibu kota.
Membayangkan nikmatnya berkumpul bersama keluarga besar di kampung halaman tentu sudah membuat kamu bersemangat dari sekarang.
Namun, di balik euforia rencana perjalanan tersebut, ada satu kekhawatiran klasik yang sering kali menghantui pikiran warga Jakarta, yaitu keamanan rumah yang terpaksa ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Sebagai kawasan metropolitan yang padat, ancaman pembobolan rumah kosong saat musim libur panjang bukanlah isapan jempol belaka.
Untuk menjawab keresahan ini dan mencegah potensi tindak kriminalitas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dan antisipatif.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengeluarkan imbauan krusial bagi seluruh warga yang hendak melakukan perjalanan mudik untuk segera berkoordinasi dengan pengurus lingkungan di wilayah tempat tinggal masing-masing.
Langkah ini bukanlah sekadar formalitas birokrasi, melainkan strategi jitu dari Pemprov DKI Jakarta untuk memperketat sistem keamanan berlapis, khususnya bagi rumah-rumah yang ditinggalkan tanpa penghuni selama berhari-hari.
Berdasarkan dinamika sosial yang kerap terjadi setiap tahunnya, pengurus lingkungan seperti Rukun Tetangga dan Rukun Warga sering kali kebingungan mendata mana saja hunian yang kosong dan mana yang masih ada penghuninya.
Oleh karena itu, komunikasi dua arah antara warga dan perangkat kewilayahan menjadi kunci utama agar patroli keamanan bisa difokuskan pada titik-titik yang rawan.
Dalam keterangannya pada hari Jumat (27/2026), Pramono Anung menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan.
Beliau menjelaskan bahwa Pemprov DKI sedang dalam tahap pematangan regulasi berupa surat edaran resmi yang akan menjadi landasan kebijakan ini.
Surat edaran tersebut nantinya akan ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Regulasi ini secara eksplisit akan meminta warga yang mudik untuk melaporkan terlebih dahulu rencana kepergian mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta