Selasa, 07 APRIL 2026 • 09:14 WIB

Baliho Film Horor “Aku Harus Mati” Dicopot, Pemprov DKI Jakarta Beri Peringatan Keras

Author

Baliho Film Horor "Aku Harus Mati" Dicopot Pemprov DKI Jakarta (Berita Jakarta)

JAKARTA - Pernahkah kamu membayangkan sedang berkendara melintasi kemacetan Jakarta bersama keluarga, namun tiba-tiba pandanganmu dikejutkan oleh sebuah papan reklame raksasa bertuliskan pesan mengerikan?

Itulah pemandangan meresahkan yang baru-baru ini menghantui warga ibu kota. 

Sebuah kampanye promosi film horor layar lebar yang mengusung judul "Aku Harus Mati" memicu polemik panas di tengah masyarakat.

Pesan eksplisit nan kelam yang terpampang jelas di ruang publik ini dinilai sangat sensitif dan berpotensi besar mengganggu kondisi psikologis warga, khususnya anak-anak di bawah umur yang belum memiliki filter mental yang matang.

Menanggapi keresahan yang viral tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak tinggal diam dan langsung mengambil langkah tegas.

Baca juga: Gubernur Pramono Anung Kebut Revitalisasi Pasar Gardu Asem dan Kramat Jaya Makin Modern

Merespons rentetan keluhan dari warga yang merasa sangat tidak nyaman, Pemprov DKI Jakarta langsung menginstruksikan jajarannya untuk bertindak.

Ruang publik sejatinya harus menjadi area yang aman dan netral bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kehadiran baliho berukuran masif dengan kalimat provokatif tersebut tentu saja menyalahi prinsip kenyamanan tata kota.

Melalui sinergi lintas instansi, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta bergerak memimpin operasi.

Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta, serta pihak biro iklan terkait, mereka melakukan pencopotan secara serentak.

Penertiban ini bukan sekadar aksi reaktif, melainkan wujud kehadiran pemerintah dalam menjaga kesehatan mental warganya dari paparan konten yang tidak pantas.

Berdasarkan data di lapangan, tim gabungan telah berhasil mengeksekusi dan menurunkan baliho kontroversial tersebut di tiga lokasi strategis.

Ketiga titik tersebut berada di Jalan Puri Kembangan (Jakarta Barat), Jalan Daan Mogot Km 11 tepatnya di Jembatan Gantung (Jakarta Barat), dan Pos Polisi Perempatan Harmoni (Jakarta Pusat).

Pemilihan titik-titik pemasangan oleh pihak pengiklan sebenarnya sangat beralasan dari kacamata bisnis.

Kawasan seperti perempatan Harmoni dan Daan Mogot adalah urat nadi lalu lintas Jakarta yang sering mengalami kemacetan, sehingga paparan visualnya sangat tinggi. 

Namun, justru karena tingginya tingkat interaksi visual di area publik inilah, dampak negatif dari pesan tersebut menjadi jauh lebih mengkhawatirkan karena dilihat oleh jutaan pasang mata setiap harinya.

Tindakan tegas di lapangan ini juga mendapat sorotan langsung dari pucuk pimpinan ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini usai melakukan tinjauan di Pasar Gardu Asem, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (6/4/2026).

Baca juga: ASN Pemprov DKI Jakarta Resmi WFH Tiap Hari Jumat, Gubernur Pramono Anung Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Ia memastikan bahwa pemerintah daerah telah merespons cepat laporan komprehensif yang masuk dari staf khusus maupun Diskominfotik.

"Di lapangan kami sudah melakukan koordinasi dengan KPI DKI Jakarta dan Satpol PP dan termasuk biro iklan, baliho tersebut sudah kami turunkan," tegas Pramono, dikutip Berita Jakarta.

Gubernur sangat menyayangkan keputusan pihak rumah produksi maupun agensi iklan yang mengeksploitasi kata-kata ekstrem hanya demi mendongkrak popularitas film mereka.

Di era persaingan industri hiburan yang ketat, strategi pemasaran yang memancing emosi memang kerap dipilih.

Akan tetapi, Pramono mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dalam ranah komersial harus diimbangi dengan etika sosial.

"Tetapi yang prinsip adalah ini tidak boleh terulang kembali. Yang seperti-seperti ini hanya untuk menarik publik kemudian memasang iklan yang sensitif dan ini berdampak bagi masyarakat, maka ini tidak boleh terulang kembali," jelasnya.

Jika kita telaah lebih dalam, teguran keras dari Pemprov DKI Jakarta sangatlah beralasan. Bayangkan dampak psikologis yang ditimbulkan ketika seorang anak mengeja kalimat "Aku Harus Mati" berulang kali saat terjebak di lampu merah. Memori visual anak sangat tajam, dan terpaparnya mereka pada pesan berbau keputusasaan dapat memicu kebingungan hingga rasa takut.

Selain itu, kalimat tersebut berpotensi menjadi pemicu (trigger) bagi individu yang mungkin sedang berjuang dengan masalah depresi.

Penggunaan kata yang mendeskripsikan tindakan ekstrem di ruang terbuka merupakan pelanggaran etika periklanan.

Ruang publik bukanlah bioskop tertutup di mana kamu bisa memilih genre tontonanmu secara sadar. Ruang publik adalah milik bersama yang bebas dari polusi visual yang merusak.

Kasus penertiban promosi film ini harus menjadi teguran sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh pelaku industri kreatif.

Menciptakan hype tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ketenangan masyarakat luas.

Sinergi yang ditunjukkan Pemprov DKI membuktikan bahwa pengawasan kota tetap berjalan responsif.

Sebagai warga Jakarta, kamu juga memiliki peran krusial untuk terus kritis dan berani melapor jika menemukan hal serupa, agar ibu kota kita tetap menjadi ruang yang nyaman dan ramah bagi semua.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU