Jaga Ramadhan 1447 H Tetap Kondusif, Satpol PP Jaksel Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Dua Lokasi
JAKARTA - Pernahkah kamu merasa resah ketika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarmu, terutama saat bulan suci yang seharusnya dipenuhi dengan kedamaian dan kekhusyukan?
Bulan Ramadhan tentunya menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu bagi umat Muslim di Jakarta untuk meningkatkan ibadah, berkumpul bersama keluarga, dan mencari ketenangan spiritual.
Namun, kenyamanan dan kesucian bulan puasa ini kerap kali ternodai oleh oknum-oknum pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, yang masih nekat mengedarkan minuman keras (miras) secara ilegal di tengah permukiman warga.
Menjawab keresahan publik tersebut, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengambil langkah tegas.
Pada Senin (9/3/2026), aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) ini menggelar operasi penertiban skala besar untuk memberantas peredaran miras tanpa izin.
Baca juga: Berapa UMP Jakarta 2026? Ini Rincian Nominal, Persentase Kenaikan, dan Faktor Penentu!
Langkah represif ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah kota dalam menciptakan situasi Ramadhan 1447 Hijriah yang aman, tertib, dan kondusif bagi kamu dan seluruh lapisan masyarakat. Mari kita bedah lebih dalam bagaimana aparat mengendus dan menindak praktik ilegal ini!
Keberhasilan sebuah operasi penertiban di kota metropolitan seperti Jakarta tentu tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Membutuhkan sinergi dan strategi yang matang agar razia tidak bocor dan target operasi bisa ditindak dengan tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, operasi penertiban peredaran miras ilegal ini tidak hanya digerakkan oleh personel Satpol PP Jakarta Selatan sendirian.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, memimpin langsung jalannya operasi gabungan yang turut menggandeng unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta jajaran terkait di tingkat kecamatan.
Sinergitas dari tiga pilar ini terbukti sangat efektif dalam memberikan efek kejut sekaligus mengamankan jalannya razia dari potensi perlawanan oknum penjual.
Fokus utama operasi kali ini menyasar wilayah yang kerap mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi, yakni di kawasan Kecamatan Tebet dan Kecamatan Kebayoran Baru.
Penertiban ini bukan sekadar ajang unjuk gigi, melainkan implementasi langsung dari penegakan aturan hukum yang berlaku terkait perizinan peredaran minuman beralkohol di wilayah ibu kota.
Fakta yang paling mengejutkan dari operasi kali ini adalah bagaimana para pelaku usaha menyamarkan bisnis ilegal mereka.
Kamu mungkin sering melewati toko-toko kecil di pinggir jalan yang tampak biasa saja dari luar.
Namun, dalam razia pada hari Senin tersebut, petugas berhasil mengamankan total 231 botol minuman keras dari berbagai merek yang disembunyikan dengan rapi.
Menariknya, miras-miras ini mayoritas disita dari tempat yang tidak terduga, yaitu sejumlah toko jamu.
Nanto Dwi Subekti menerangkan bahwa penemuan barang bukti ini terpusat di dua lokasi spesifik yang memang sudah masuk dalam radar pengawasan petugas.
Baca juga: 6 Spot Ngabuburit Asyik di Kepulauan Seribu yang Wajib Kamu Kunjungi Bersama Keluargamu!
Lokasi pertama berada di deretan toko jamu di sepanjang Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Melawai. Sementara itu, penyisiran lanjutan dilakukan di Jalan Kubis, Kelurahan Pulo, yang berada di bawah wilayah administratif Kecamatan Kebayoran Baru.
Praktik menjual miras berkedok toko jamu tradisional memang menjadi modus klasik yang masih sering digunakan oleh para pelanggar hukum untuk mengelabui petugas dan warga sekitar.
Namun, berkat kejelian petugas dan informasi intelijen di lapangan, ratusan botol minuman memabukkan tersebut akhirnya gagal beredar di tengah masyarakat.
Lalu, apa yang terjadi pada ratusan botol miras dan para penjual nakal tersebut?
Satpol PP Jakarta Selatan memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak berhenti pada penyitaan semata.
Seluruh barang bukti berupa 231 botol miras dari berbagai merek dan kadar alkohol langsung diangkut dan diamankan ke gudang penyimpanan Satpol PP Jakarta Selatan untuk nantinya dimusnahkan.
Sementara itu, bagi para pemilik usaha, petugas langsung melakukan pendataan identitas secara komprehensif di lokasi kejadian.
Mereka juga diwajibkan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyitaan.
Sebagai langkah pembinaan sekaligus peringatan keras, petugas memaksa para pemilik toko jamu tersebut untuk membuat surat pernyataan resmi di atas materai.
Surat pernyataan ini berisi komitmen kuat bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Jika di kemudian hari mereka kedapatan kembali melanggar, sanksi yang jauh lebih berat, mulai dari penyegelan tempat usaha hingga pencabutan izin usaha secara permanen, sudah menanti mereka.
Nanto Dwi Subekti menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran miras ilegal ini tidak akan berhenti sampai di sini.
Pihaknya berkomitmen untuk terus menggelar patroli dan pengawasan secara berkala, siang dan malam, demi memastikan para pelaku usaha mematuhi seluruh instrumen peraturan daerah yang berlaku.
Tujuan utamanya sangat jelas, yakni menciptakan situasi bulan suci Ramadhan yang benar-benar kondusif, aman, dan nyaman bagi warga yang sedang menjalankan ibadah puasa dan tarawih.
Baca juga: Wali Kota Jakpus Ajak Mahasiswa PMII Atasi Kompleksitas Urban Menuju Era Jakarta Global
Namun, aparat pemerintah tentu memiliki keterbatasan personel untuk mengawasi setiap jengkal wilayah Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Satpol PP sangat mengandalkan mata dan telinga dari masyarakat.
Nanto secara khusus mengimbau kepada kamu dan seluruh warga Jakarta Selatan untuk tidak ragu atau takut bertindak jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
Jika kamu menemukan warung, toko jamu, atau tempat usaha apa pun yang disinyalir memperjualbelikan minuman keras tanpa izin, atau bahkan obat-obatan terlarang, segeralah melapor kepada pihak RT/RW setempat, kelurahan, atau langsung menghubungi kanal aduan resmi Satpol PP dan kepolisian.
Laporan sekecil apa pun dari warga sangat berharga agar petugas dapat bergerak cepat merespons dan menindak tegas para pelanggar hukum tersebut.
Jangan biarkan lingkungan tempat tinggalmu tercemar oleh peredaran miras ilegal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta