Bikin Bising Warga, Gubernur Pramono Anung Resmi Larang Izin Baru Lapangan Padel di Kawasan Perumahan
JAKARTA - Pernahkah kamu merasa terganggu dengan suara pantulan bola yang tiada henti dan teriakan orang berolahraga saat sedang ingin bersantai di rumah?
Tren olahraga padel memang tengah menjamur pesat dan menjadi gaya hidup baru bagi masyarakat urban di ibu kota.
Namun, di balik popularitasnya yang meroket, masifnya pembangunan lapangan padel di tengah pemukiman warga ternyata memicu berbagai polemik serius, mulai dari kemacetan akibat parkir sembarangan hingga polusi suara yang merampas waktu istirahat.
Merespons tumpukan keluhan warga yang terus meningkat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya turun tangan mengambil langkah tegas.
Melalui kebijakan terbarunya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menghentikan pemberian izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan demi mengembalikan ketertiban dan kenyamanan hidup warga Jakarta.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat. Keberadaan fasilitas olahraga komersial di tengah kawasan hunian sering kali berbenturan dengan hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang tenang.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mulai menata ulang regulasi tata ruang agar tren olahraga ini tidak justru menjadi bumerang bagi keharmonisan sosial di masyarakat.
Ketegasan Pemprov DKI Jakarta ini disampaikan langsung setelah rapat terbatas yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (24/2/2026).
Dalam pertemuan krusial tersebut, Gubernur Pramono Anung memaparkan hasil evaluasi terkait tata ruang dan keluhan masyarakat.
Kesimpulannya jelas, ekspansi lapangan padel tidak boleh lagi mengorbankan kenyamanan area residensial.
Gubernur memastikan bahwa mulai saat ini, zonasi peruntukan lahan akan diawasi dengan sangat ketat.
Para investor atau pengusaha yang ingin membuka bisnis penyewaan lapangan padel harus mencari lahan yang memang diperuntukkan bagi kegiatan bisnis dan usaha.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujar Pramono dengan tegas di Balai Kota DKI Jakarta.
Berdasarkan data terkini yang dihimpun oleh pemerintah, saat ini tercatat ada sekitar 397 lapangan padel yang telah berdiri dan tersebar di berbagai sudut Jakarta.
Angka yang fantastis ini memaksa Pemprov DKI melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan untuk bergerak cepat mendata ulang legalitas serta perizinan seluruh fasilitas tersebut.
Proses audit ini dilakukan untuk memisahkan mana pengelola yang taat aturan dan mana yang membangun secara ilegal.
Bagi pengelola lapangan yang terbukti nakal dan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemprov DKI tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi paling berat.
Pramono menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu di lapangan.
"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," tegas Pramono, memberikan peringatan keras kepada para pelanggar tata ruang.
Lantas, bagaimana nasib lapangan padel di area pemukiman yang terlanjur dibangun dan sudah memiliki izin PBG yang sah?
Pemprov DKI Jakarta tidak serta-merta menutupnya, namun memberlakukan aturan operasional yang jauh lebih ketat.
Pramono telah menginstruksikan para wali kota dan jajaran terkait di setiap wilayah untuk segera turun tangan memfasilitasi negosiasi antara pihak pengelola lapangan dengan warga setempat.
Salah satu poin utama dalam aturan baru ini adalah pembatasan jam operasional.
Waktu bermain padel di area perumahan kini dibatasi agar tidak mengganggu jam istirahat malam warga.
"Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam delapan malam," kata Pramono menjelaskan batas waktu operasional tersebut.
Lebih dari itu, Pemprov DKI juga memberikan syarat teknis yang wajib dipenuhi oleh pengelola, yakni pemasangan sistem kedap suara.
Karakteristik olahraga padel yang memantulkan bola ke dinding kaca atau beton, ditambah euforia teriakan para pemainnya, menjadi sumber kebisingan utama.
"Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada," lanjutnya, memastikan bahwa hak warga untuk menikmati ketenangan di rumah sendiri tetap menjadi prioritas utama.
Selain menyoroti masalah perizinan di pemukiman, Gubernur juga menaruh perhatian ekstra pada perlindungan aset-aset milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Beberapa laporan mengindikasikan adanya upaya alih fungsi lahan yang seharusnya menjadi paru-paru kota.
Pramono memastikan bahwa dirinya tidak akan pernah mengizinkan pembangunan lapangan padel di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Lahan RTH memiliki fungsi ekologis yang sangat vital bagi Jakarta, mulai dari resapan air hingga penyaring polusi udara, sehingga peruntukannya sebagai ruang publik yang hijau tidak boleh diganggu gugat demi kepentingan bisnis semata.
"Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan," ucap Pramono mempertegas komitmennya terhadap kelestarian lingkungan kota.
Berbagai kebijakan ini lahir dari akumulasi keresahan masyarakat. Banyak warga yang melapor merasa dirugikan karena jalanan di depan rumah mereka mendadak macet oleh deretan mobil pengunjung lapangan padel yang memarkir kendaraannya sembarangan.
Belum lagi masalah kebisingan dan jam operasional yang sering kali menembus larut malam.
Untuk mencegah timbulnya masalah serupa di masa mendatang, Pemprov DKI Jakarta kini menambahkan satu lapisan birokrasi yang bertujuan sebagai filter atau penyaring.
Pramono mewajibkan setiap rencana pembangunan lapangan padel baru untuk mendapatkan persetujuan berupa izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
"Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta," tandasnya mengakhiri penjelasan.
Melalui sederet regulasi tegas ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menciptakan keseimbangan di tengah masyarakat.
Olahraga dan gaya hidup sehat tentu sangat didukung, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara merampas kenyamanan, ketertiban, dan ruang hidup warga ibu kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta