Selasa, 17 FEBRUARI 2026 • 08:15 WIB

Asyik Manggung di Kuningan, DJ dan Penari WNA Diciduk Imigrasi Jakarta Selatan usai Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal

Author

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bersama Pompam Jaya Amankan Dua WNA Terkait Dugaan Penyahalgunaan Izin Tinggal (Kantor Imigrasi Jakarta Selatan)

JAKARTA - Siapa sangka, di balik gemerlap lampu diskotek dan dentuman musik di kawasan elit Kuningan, Jakarta Selatan, terdapat pelanggaran hukum yang cukup serius.

Bagi kamu yang sering menghabiskan akhir pekan di tempat hiburan malam, mungkin tidak menyadari bahwa pengisi acara yang menghibur kamu ternyata adalah warga negara asing (WNA) ilegal.

Minggu dini hari (15/2/2026), suasana pesta di salah satu kelab malam di Kuningan mendadak berubah tegang.

Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya melakukan operasi senyap dan berhasil mengamankan dua WNA yang sedang bekerja sebagai penghibur.

Mereka adalah ZS, seorang Disc Jockey (DJ) asal Tiongkok, dan KS, seorang penari (dancer) asal Tailan.

Baca juga: Kecelakaan Transjakarta Rute 1E di Jaksel: CCTV Ungkap Detik-Detik Korban Terhuyung Sebelum Terlindas

Keduanya diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal demi meraup pundi-pundi rupiah secara ilegal di Ibu Kota.

Operasi gabungan ini bukan tindakan impulsif, melainkan hasil dari pemantauan intensif intelijen keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko, dalam keterangan resminya pada Selasa (17/2/2026), mengonfirmasi penangkapan tersebut.

"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS dan KS di sebuah tempat hiburan malam yang berada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Winarko.

Penindakan ini menjadi bukti bahwa Jakarta Selatan, sebagai pusat bisnis dan hiburan, sedang berada dalam pengawasan ketat aparat.

Kehadiran Pomdam Jaya dalam operasi ini juga menegaskan bahwa negara tidak main-main dalam menertibkan orang asing yang mencoba "nakal" di wilayah kedaulatan Indonesia.

Apa sebenarnya kesalahan fatal yang dilakukan kedua WNA ini?

Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen yang mereka pegang dengan aktivitas yang mereka lakukan.

ZS, sang DJ asal Tiongkok, masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Seperti yang kamu tahu, VoA sejatinya diperuntukkan bagi wisatawan asing yang ingin berlibur, bukan untuk bekerja.

Sementara itu, KS, penari asal Tailan, memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Fakta di lapangan menunjukkan keduanya tertangkap basah sedang bekerja menghibur pengunjung.

Tindakan ini jelas melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Pasca Kebakaran Mampang, Pemkot Jakarta Selatan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak di Jalan Bangka III

Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang asing untuk menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya.

Selain masalah administrasi, ada temuan lain yang cukup mengejutkan dari operasi ini.

Petugas di lapangan menemukan indikasi bahwa lokasi hiburan malam tersebut diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas tertentu yang aktivitasnya dianggap tidak sesuai dengan norma yang berlaku.

Winarko menegaskan bahwa penindakan ini bukan semata-mata soal kertas dokumen, melainkan soal menjaga "wajah" Jakarta Selatan.

"Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," tegas Winarko.

Pernyataan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha hiburan malam agar tidak memfasilitasi kegiatan atau komunitas yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan di Indonesia.

Lantas, bagaimana nasib ZS dan KS sekarang?

Saat ini, kedua WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam (BAP).

Imigrasi Jaksel memastikan akan mengambil langkah strategis berupa tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Ancaman sanksi yang menanti mereka tidak main-main. Selain deportasi (pemulangan paksa ke negara asal), nama mereka juga terancam masuk dalam daftar penangkalan (blacklist).

Artinya, mereka tidak akan diizinkan untuk menginjakkan kaki lagi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang," tambah Winarko menutup pernyataannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan dan ketertiban lingkungan bukan hanya tugas aparat, tapi juga masyarakat. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau kamu untuk aktif berpartisipasi.

Jika kamu melihat atau mencurigai adanya aktivitas orang asing yang meresahkan atau bekerja secara ilegal di lingkunganmu, jangan ragu untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.

Baca juga: Atasi Banjir dan Urai Kemacetan, Pemkot Jaksel Prioritaskan 73 Usulan di Musrenbang 2026 Kecamatan Pesanggrahan

Negara hadir untuk memastikan setiap tamu menghormati tuan rumah.

Jadi, pastikan lingkungan tempat tinggal atau tempat hangout kamu tetap aman dan kondusif, ya!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU