Selamatkan Aset Rp102 Triliun, Pemprov DKI Jakarta Pecahkan Rekor MURI dengan 3.922 Sertifikat Baru!
JAKARTA - Pernahkah kamu membayangkan betapa rumitnya mengurus surat tanah untuk satu rumah saja?
Nah, sekarang coba bayangkan jika tanah yang harus diurus luasnya mencapai ratusan hektare dan tersebar di ribuan titik di seluruh Jakarta.
Itulah pencapaian masif yang baru saja dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dalam sebuah langkah bersejarah demi mengamankan aset negara, Pemprov DKI berhasil menyelamatkan ribuan aset dengan nilai fantastis yang selama ini status hukumnya belum sepenuhnya tuntas.
Kabar baik ini datang pada Jumat (13/2/2026), di mana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerima ribuan sertifikat tanah yang menjadi tonggak baru bagi tata kelola aset di Ibu Kota.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Pastikan Mudik Gratis Lebaran 2026 Kembali Hadir dengan Kuota Lebih Banyak
Bukan hanya sekadar seremonial, langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Jakarta dalam berbenah menuju kota global yang tertib administrasi.
Dalam acara yang digelar di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Jakarta Barat, Pemprov DKI Jakarta secara resmi menerima 3.922 sertifikat hak pakai atas tanah aset dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Angka ini bukan main-main, guys!
Total luas lahan yang diselamatkan mencapai 563,9 hektare. Jika dikonversikan ke dalam nilai rupiah, total aset yang kini memiliki kepastian hukum tersebut menembus angka Rp102 triliun.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada Gubernur Pramono Anung.
Pramono Anung tidak bisa menyembunyikan rasa bangganya atas kolaborasi intensif antara Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN ini. Menurutnya, percepatan sertifikasi ini adalah langkah krusial.
"Ini merupakan role model dan mudah-mudahan ini menjadi juga contoh bagi seluruh daerah bahwa penyelesaian yang baik ini akan memberikan manfaat yang luar biasa," ujar Pramono di lokasi acara.
Mungkin kamu bertanya-tanya, "Kenapa sih sertifikat ini penting banget?" Jawabannya sederhana, kepastian hukum.
Tanpa sertifikat, aset pemerintah sangat rentan terhadap sengketa, klaim pihak lain, atau bahkan penyerobotan lahan oleh mafia tanah.
Pramono menegaskan bahwa sertifikasi ini adalah pondasi bagi Jakarta yang sedang bertransformasi.
Dengan status hukum yang jelas (clean and clear), Pemprov DKI kini bisa lebih leluasa dalam mengelola, memanfaatkan, dan mengamankan aset-aset tersebut demi kepentingan kamu dan seluruh warga Jakarta.
Aset-aset yang baru saja disahkan ini meliputi fasilitas publik yang sehari-hari mungkin kamu gunakan, dengan rincian yang kini sudah aman meliputi 2.837 ruas jalan, 691 fasilitas sosial (termasuk gedung karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga).
Selain itu, terdapat 154 sarana pendidikan, 123 taman kota yang berfungsi sebagai paru-paru Jakarta, 61 gedung kantor pemerintahan, 39 Puskesmas yang melayani kesehatan warga, dan 17 eks-rumah dinas.
"Aset-aset yang telah tersertifikasi akan kita dorong untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, hingga pengembangan kawasan strategis," tambah Pramono dengan optimis.
Baca juga: Gawat! Udara Jakarta Peringkat 4 Terburuk di Dunia, Gubernur Pramono Anung Siapkan Jurus Jitu
Langkah ini juga dipuji habis-habisan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Ia menyoroti bahwa ribuan aset ini sebelumnya adalah Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah lama menggantung tanpa kepastian hukum.
Dengan terbitnya sertifikat ini, pencatatan aset dalam sistem digital menjadi jauh lebih rapi.
Nusron menjelaskan bahwa data ini akan terintegrasi dalam SIMAK (Sistem Informasi dan Manajemen Aset dan Keuangan).
"Dengan adanya sertifikat ini, maka kepastian hukumnya itu menjadi jelas. Kemudian membuat pencatatannya di dalam SIMAK itu juga menjadi jelas bahwa barang ini adalah barang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," jelas Nusron.
Puncaknya, keberhasilan menerbitkan 3.922 sertifikat sekaligus ini diganjar dengan penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Hal ini menjadi bukti bahwa kerja keras dalam membereskan administrasi pertanahan bisa dilakukan dengan cepat dan massal jika ada kemauan politik yang kuat.
Bagi kamu warga Jakarta, ini adalah kabar yang menyejukkan. Aset daerah yang dibeli atau dirawat dengan uang rakyat, kini sepenuhnya aman dan siap dioptimalkan kembali untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas bukan lagi sekadar jargon, tapi sudah dibuktikan lewat lembaran sertifikat yang sah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta