Realisasi Retribusi DKI Jakarta Tahun 2025 Tembus Target Fantastis, Komisi C DPRD DKI Siapkan Target Baru Genjot Pendapatan 2026
JAKARTA - Gedung DPRD DKI Jakarta kembali menjadi saksi evaluasi krusial terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah.
Dalam rapat kerja terbaru yang digelar pada hari Rabu (28/1/2026), Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) duduk satu meja untuk membedah capaian realisasi retribusi sepanjang tahun anggaran 2025.
Agenda ini menjadi landasan pacu untuk menetapkan target yang lebih ambisius namun terukur pada tahun 2026. Suasana optimisme menyelimuti pertemuan tersebut, mengingat laporan kinerja menunjukkan tren yang sangat positif.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ismail, menyampaikan kabar gembira bahwa secara garis besar, kinerja pemungutan retribusi pada tahun 2025 tergolong sangat memuaskan.
Evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah OPD yang memiliki kewenangan memungut retribusi menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Rata-rata target yang telah ditetapkan sebelumnya berhasil dicapai dengan baik.
Bahkan, beberapa dinas mampu mencatatkan angka realisasi yang melampaui ekspektasi, sebuah sinyal positif bagi kesehatan fiskal daerah yang menjadi modal utama pembangunan Jakarta.
Evaluasi Kritis di Balik Capaian Angka Fantastis
Meskipun angka-angka di atas kertas menunjukkan keberhasilan, Komisi C tidak ingin terlena dengan euforia sesaat.
Ismail menegaskan bahwa capaian yang melampaui target secara signifikan ini justru memicu pertanyaan kritis dari para legislator.
Fenomena surplus yang berlebihan ini menjadi bahan pencermatan mendalam bagi dewan. Ada keraguan apakah target yang ditetapkan pada awal tahun 2025 memang sudah akurat, atau justru dipatok terlalu rendah sehingga mudah dilampaui.
Legislator tersebut menekankan bahwa capaian yang berlipat ganda adalah indikator nyata masih terbukanya potensi pendapatan yang belum digali secara maksimal.
Jika sebuah dinas bisa mencapai target hingga ratusan persen, artinya kapasitas riil di lapangan jauh lebih besar dari proyeksi administratif.
Oleh karena itu, Komisi C mendorong agar penetapan target untuk tahun 2026 dan seterusnya harus dihitung ulang dengan metodologi yang lebih presisi, realistis, dan menantang, guna memastikan tidak ada potensi pendapatan daerah yang menguap begitu saja.
Dominasi Persentase Melawan Nominal
Dalam pemaparannya, Ismail memberikan gambaran rinci mengenai siapa saja "juara kelas" dalam pemungutan retribusi tahun 2025.
Jika dilihat dari sisi persentase ketercapaian, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) tampil sebagai pemuncak klasemen dengan realisasi yang mencengangkan, yakni menembus angka 285 persen.
Prestasi gemilang ini diikuti oleh Dinas Kebudayaan (Disbud) yang mencatatkan angka 145,6 persen, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) di angka 141 persen.
Dinas Bina Marga juga turut masuk dalam jajaran OPD dengan kinerja persentase yang membanggakan.
Namun, peta kekuatan berubah ketika indikator penilaian digeser ke arah nominal rupiah yang disetorkan ke kas daerah.
Dinas Kesehatan (Dinkes) muncul sebagai kontributor terbesar, disusul oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga terbukti menjadi tulang punggung pendapatan retribusi dengan sumbangan nominal yang sangat signifikan, mencapai ratusan miliar rupiah.
Data tersebut menunjukkan adanya disparitas unik antara persentase keberhasilan dan nilai uang riil yang dihasilkan.
Strategi Klasterisasi Bapenda Guna Optimalisasi 2026
Melihat fenomena perbedaan karakteristik antar-OPD tersebut, Komisi C DPRD DKI Jakarta menelurkan rekomendasi strategis bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ismail menyarankan agar Bapenda segera melakukan pengelompokan atau klasterisasi terhadap OPD pemungut retribusi.
Langkah ini dinilai krusial karena pendekatan "satu ukuran untuk semua" tidak lagi relevan diterapkan.
Ada dinas yang unggul secara persentase namun kecil secara nominal, dan sebaliknya ada yang persentasenya moderat namun menyumbang dana jumbo.
Pendekatan yang berbeda ini diperlukan untuk merumuskan strategi pendampingan yang tepat sasaran.
Bagi OPD yang realisasinya masih rendah atau belum optimal, diperlukan pendampingan khusus atau treatment intensif untuk mengurai hambatan yang ada.
Baca juga: Komisi B Dukung Perluasan Program Magang dan Pelatihan Ketenagakerjaan di Jakarta
Sementara itu, bagi OPD yang sudah memiliki potensi besar dan terbukti mampu menyumbang nominal tinggi, fokus harus diarahkan pada ekstensifikasi dan intensifikasi agar capaian mereka bisa menutupi kekurangan dari sektor lain.
Dengan strategi klasterisasi ini, diharapkan target retribusi tahun 2026 dapat terealisasi dengan lebih merata dan optimal, menutup celah kebocoran, serta memaksimalkan setiap potensi pendapatan asli daerah demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta