JAKARTA- Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemprov DKI yang tengah menyiapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi pelajar.
Kebijakan ini dinilai penting untuk mencegah penyebaran konten sensitif, radikal, maupun pornografi yang dapat memengaruhi perkembangan mental pelajar, terutama setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta. Aziz menegaskan bahwa pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak memiliki batas, sehingga peran negara diperlukan untuk melakukan pemblokiran konten yang dianggap membahayakan.
Ia juga menilai kebijakan pembatasan seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), demi melindungi generasi muda. Ia mencontohkan bahwa sejumlah negara maju telah menerapkan pembatasan akses digital bagi anak di bawah umur untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan negara. Menurutnya, Indonesia perlu memiliki regulasi serupa agar siswa tidak mudah mengakses konten kriminal maupun ekstrem yang dapat mengancam ketahanan nasional.
Baca juga: Pemotongan DBH Tak Menghambat, Pemprov DKI Ajak REI Perkuat Sinergi Pembangunan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta