JAKARTA- Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu kualitas pelayanan publik, terutama layanan yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pernyataan ini disampaikan saat rapat penyampaian hasil pembahasan komisi-komisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026. Menurut Inggard, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perlu memastikan langkah efisiensi tetap mempertahankan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemotongan anggaran, katanya, wajib melalui kajian mendalam agar tidak menghambat fungsi utama pemerintahan. Ia menambahkan, efisiensi anggaran sebaiknya difokuskan pada penyesuaian harga satuan belanja agar sesuai dengan kondisi pasar aktual.
Hal ini dinilai penting karena besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) setiap tahun menunjukkan potensi ketidaktepatan dalam perencanaan atau kemungkinan overpricing. Komisi A juga menegaskan, setiap pergeseran dan perubahan anggaran harus mendapatkan persetujuan DPRD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, SKPD diminta tidak mencantumkan merek, tipe, atau vendor tertentu dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk menjaga proses pengadaan tetap objektif dan kompetitif.
Lebih lanjut, Inggard meminta Pemprov DKI menyempurnakan Pergub Nomor 97 Tahun 2021 tentang penyelesaian pemenuhan kewajiban prasarana dan sarana di kawasan perumahan dan permukiman. Penyempurnaan ini diperlukan agar ada mekanisme hukum yang jelas dalam pengambilalihan serta pemeliharaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang ditelantarkan pengembang namun telah dimanfaatkan masyarakat.
Komisi A juga mendorong BPAD dan Bappenda mempercepat pendataan serta optimalisasi seluruh aset daerah, termasuk aset tidak produktif, sesuai PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Langkah ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan aset dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Setelah penetapan APBD 2026 oleh Badan Anggaran, kami berharap seluruh perangkat daerah segera menyelesaikan penginputan dan validasi komponen anggaran agar proses pengesahan dapat berjalan tepat waktu,” pungkas Inggard.
Baca juga: BBPOM Tingkatkan Peran Masyarakat Lewat Bimtek Keamanan Pangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta