KPK Bongkar Dugaan SKPK Bongkar Dugaan Skandal Kredit LPEI: Agunan Fiktif hingga Dana Dipkandal Kredit LPEI: Agunan Fiktif hingga Dana Dipakai Berjudi
JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sisi gelap dari pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam perkara yang melibatkan dua perusahaan, PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), terendus adanya indikasi niat jahat sejak proses pengajuan hingga penggunaan dana. Dalam pernyataannya, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa PT SMJL mengajukan pinjaman dengan agunan berupa lahan sawit yang ternyata terletak di kawasan hutan lindung—wilayah yang izinnya sudah dicabut dan tidak memungkinkan terbitnya Hak Guna Usaha (HGU).
Namun yang lebih mencurigakan, LPEI tetap meloloskan pengajuan tersebut. Analisis pembiayaan atau Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) yang seharusnya mengacu pada aturan internal justru dibuat seolah-olah sah, padahal faktanya banyak ketentuan penting yang diabaikan.
Fasilitas kredit itu tak tanggung-tanggung: PT SMJL mendapatkan dua kali pinjaman dalam bentuk Kredit Investasi Ekspor (KIE) senilai total Rp950 miliar, ditambah Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sebesar Rp115 miliar.
Sementara PT MAS menerima dana sebesar 50 juta dolar AS pada April 2015.
Yang mengkhawatirkan, proyeksi arus kas PT MAS dari tahun 2016 hingga 2019 sebenarnya menunjukkan potensi kerugian.
Namun LPEI tetap menganggap perusahaan tersebut layak mendapatkan kredit, dengan dalih penggabungan keuangan dengan induk grupnya, PT Bara Jaya Utama.
Bahkan, perusahaan lain yang belum beroperasi pun disertakan dalam perhitungan—sebuah langkah yang dinilai tak wajar.
Setelah pencairan dana, muncul fakta lebih mencengangkan. Hendarto, pemilik kedua perusahaan, diketahui tidak menggunakan dana sesuai tujuan pembiayaan.
Alih-alih digunakan untuk kegiatan operasional, sebagian besar uang dipakai untuk membeli aset pribadi, kendaraan mewah, kebutuhan keluarga, dan bahkan berjudi.
Dari total pinjaman, hanya sekitar 3 persen yang benar-benar digunakan untuk keperluan PT SMJL dan sekitar 16 persen untuk PT MAS.
Sisanya? Hilang dalam belanja konsumtif yang tidak berkaitan dengan usaha. Merespons hal ini, KPK telah menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp540 miliar, termasuk uang tunai, tanah, mobil mewah, perhiasan, hingga tas-tas branded.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun hanya dari dua perusahaan ini. Namun, ini baru sebagian. KPK menyebut total ada 15 debitur yang menerima kredit bermasalah dari LPEI, dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.
Sejak Maret 2025, KPK sudah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus serupa, termasuk pejabat tinggi di LPEI serta direksi dari PT Petro Energy
Baca juga: Kelangkaan BBM di SPBU Swasta dan Proyeksi Konsumsi Kuartal III Warnai Isu Ekonomi Terbaru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA