JAKARTA- Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari salah satu kementerian melaporkan insiden perusakan kendaraannya ke Polda Metro Jaya.
Mobil milik ASN tersebut dirusak massa saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kompleks DPR/MPR RI, Senin (25/8/2025).
Laporan tersebut kini ditangani sebagai dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa mobil korban dirusak ketika melintas di kawasan Senayan Park.
Dalam perjalanan menuju kantor kementerian, kendaraan tersebut dihadang oleh sejumlah pendemo dan dihantam dengan kayu serta dilempari batu, menyebabkan kerusakan pada kaca dan bodi mobil.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelapor berinisial P sudah mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi. Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut.
Aksi unjuk rasa pada hari itu diketahui tidak memiliki koordinator lapangan maupun mobil komando. Massa yang berkumpul bahkan melibatkan sejumlah pelajar berseragam putih abu-abu.
Meskipun polisi sempat menghalau, sekelompok massa mendampingi para pelajar untuk tetap ikut masuk ke lokasi aksi di depan gedung parlemen.
Baca juga: Pemprov DKI Perkuat Validasi Data untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA