Logo Olimpiade Sains Nasional (OSN) (Wikipedia)
JAKARTA - Pernah kepikiran buat pakai joki, nyontek, atau iseng nanya ke AI pas ikutan lomba sains bergengsi? Eits, no no, ya!
Buat kamu para pelajar tangguh yang bakal bertarung di ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 pekan depan, sebaiknya buang jauh-jauh niat buat main curang.
Pasalnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta baru saja merilis peringatan super keras jelang bergulirnya kompetisi nasional ini.
Siapa pun yang ketahuan curang di OSN tahun ini bakal dijatuhi sanksi berlapis, mulai dari diskualifikasi peserta secara sepihak hingga ancaman blacklist buat sekolah.
Langkah tegas ini diambil pemerintah demi mengamankan integritas talenta muda dan menciptakan kompetisi yang benar-benar bersih.
Baca juga: Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar, Tak Ada PHK Massal
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa panitia pusat nggak bakal ngasih ampun atau kompromi buat pelanggaran sekecil apa pun.
Ia menyoroti bahwa sportivitas dan kejujuran adalah harga mati di ajang sekelas OSN.
"Jadi pelanggaran berat dapat berakibat pada diskualifikasi peserta. Saya tidak ingin ada peserta yang didiskualifikasi. Pencabutan status kepesertaan, nggak boleh lagi ikut. Bahkan bisa sampai ke larangan ke satuan pendidikan untuk mengirimkan peserta OSN di tahun berikutnya," tutur Suharti, dikutip dari detik Edu.
Untuk memperkuat komitmen tersebut, payung hukum pelaksanaan OSN udah diatur sangat rigid.
Semuanya dikunci lewat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid, serta Kepmendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 yang menetapkan Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid.
"Kami ingin ini jadi komitmen untuk dicegah bersama, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga satuan pendidikan," tegasnya.
Buat kamu yang lagi sibuk drilling soal, sekadar reminder, OSN 2026 tingkat Kota/Kabupaten bakal “kick-off” sebentar lagi.
Biar kamu atau sekolah nggak masuk radar 'red flag' panitia, perhatikan betul jenis pelanggaran ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Detik Edu