Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto (detik News)
JAKARTA - Pernah nggak sih kamu ngebayangin niatnya mau staycation atau sekadar nginap santai di hotel, tapi malah berujung berada di lokasi kejadian perkara?
Nah, kasus tragis ini beneran terjadi di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Seorang wanita muda berinisial L yang baru berusia 20 tahun ditemukan tewas di dalam kamar hotelnya.
Lebih bikin shock lagi, ternyata nyawa perempuan malang ini dihabisi oleh seorang pelaku yang statusnya masih Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) alias di bawah umur.
Buat kamu yang penasaran apa sebenarnya motif di balik kekejaman ini, kepolisian akhirnya buka suara!
Semua rentetan kejadian ini bermula pada Jumat siang, tepatnya tanggal 29 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, menceritakan bahwa pihak Polsek Kebayoran Baru mendapat laporan mengejutkan dari sebuah hotel.
Saat itu, petugas hotel awalnya cuma berniat mengetuk pintu kamar L untuk mengonfirmasi pembayaran sewa kamar yang kebetulan memang sudah jatuh tempo.
Karena nggak ada respons dari dalam meski sudah diketuk berkali-kali, petugas akhirnya berinisiatif membuka pintu menggunakan kunci cadangan hotel.
Pemandangan di dalam kamar saat itu langsung bikin merinding. L ditemukan tergeletak tak bernyawa di lantai dengan kondisi telentang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membeberkan kondisi mengenaskan korban saat pertama kali ditemukan.
"Korban ditemukan oleh petugas hotel dalam kondisi telentang di lantai dan ada darah, kemudian wajahnya ditutup kaus berwarna biru," jelasnya.
Nggak pakai lama, pihak kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk kepentingan autopsi.
Melihat kondisi jenazah, kasus penemuan mayat ini jelas mengindikasikan adanya tindak pidana pembunuhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Detik News