Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 26 MEI 2026 • 07:00 WIB

Viral Buang Sampah di Trotoar Lenteng Agung, Sudin LH Jaksel Langsung “Ciduk” Pelaku

Viral Buang Sampah di Trotoar Lenteng Agung, Sudin LH Jaksel Langsung “Ciduk” PelakuSudin LH Jakarta Selatan Ciduk Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan di Lenteng Agung (Tiyo Surya Sakti/Berita Jakarta)

JAKARTA - Pernah nggak sih kamu lagi asyik jalan kaki santai di ruang publik, eh malah disuguhi pemandangan tumpukan sampah bau di atas trotoar?

Bikin mood langsung berantakan, kan? Nah, kejadian nyebelin ini baru aja viral di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Nggak mau tinggal diam melihat fasilitas publik jadi tempat sampah dadakan, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan langsung turun tangan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada malam hari, Senin (25/5/2026). 

Aksi gercep alias gerak cepat dari aparat ini ternyata bukan tanpa alasan yang jelas.

Semua langkah penindakan tersebut berawal dari sebuah unggahan video viral di media sosial yang memperlihatkan ulah oknum warga tak bertanggung jawab. 

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Desak Dinas Lingkungan Hidup Segera Susun Roadmap Penanganan Sampah Ibu Kota

Dengan santainya, oknum tersebut membuang kantong-kantong sampah di atas trotoar pejalan kaki di sepanjang Jalan Raya Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa. Jelas aja hal ini bikin netizen dan warga DKI Jakarta geram.

Merespons keresahan warga yang relate dengan masalah kebersihan ini, Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko, menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan tegas.

"Beberapa waktu lalu kawasan ini sempat viral karena adanya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah di atas trotoar. Karena itu, kami langsung melakukan kegiatan OTT pada malam hari," jelas Henriko.

Buat kamu yang masih suka ngegampangin urusan buang sampah, mending pikir-pikir lagi deh sebelum bertindak.

Dalam operasi yang digelar malam itu, petugas di lapangan berhasil memergoki secara langsung dua orang pelaku yang terbukti membuang limbah sembarangan di ruang publik.

Bukti nyata sudah ada di depan mata, jadi mereka nggak bisa lagi mengelak.

Tanpa basa-basi, kedua pelaku tersebut langsung dijatuhi sanksi administratif berupa denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Hukuman ini bukan sekadar teguran biasa buat nakut-nakutin, melainkan bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

BERITA TERBARU

Viral Buang Sampah di Trotoar Lenteng Agung, Sudin LH Jaksel Langsung “Ciduk” Pelaku

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!