Layanan Kesehatan Gigi di Puskesmas Kecamatan Cilandak (Nugroho Sejati/Berita Jakarta)
JAKARTA - Pernahkah kamu merasa cemas atau khawatir tidak bisa mendapatkan akses berobat dengan mudah saat pemerintah daerah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para pegawainya?
Kekhawatiran tersebut kini bisa kamu tepis. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memang baru saja mengambil langkah tegas terkait penyesuaian sistem budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun sektor pelayanan masyarakat yang bersifat vital dipastikan tidak akan terkena dampaknya.
Lewat kebijakan ini, garda terdepan fasilitas kesehatan di seluruh sudut ibu kota tetap disiagakan seratus persen untuk memastikan bahwa kamu dan keluarga tetap bisa mendapatkan hak pelayanan medis secara penuh dan tanpa hambatan.
Kepastian mengenai kelancaran operasional fasilitas publik ini merujuk langsung pada regulasi teranyar yang baru saja diterbitkan oleh pihak eksekutif Pemprov DKI Jakarta.
Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: “Puskesmas Makasar Luncurkan Program ‘Silat Si Pitung’ untuk Tingkatkan Layanan Lansia”
Aturan penting yang secara resmi ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada tanggal 6 April 2026 lalu ini menjadi dasar hukum utama bagi penerapan kebijakan WFH di lingkungan balai kota dan satuan kerja tingkat wilayah lainnya.
Meskipun demikian, beleid tersebut memberikan pengecualian mutlak bagi para pegawai yang bertugas di sektor krusial yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendesak warga.
Sektor vital yang dikecualikan ini mencakup bidang kesehatan, instansi pendidikan, dan pelayanan perizinan terpadu yang sangat dibutuhkan oleh penduduk ibu kota setiap harinya.
Menindaklanjuti instruksi dari balai kota tersebut, berbagai fasilitas kesehatan di wilayah Jakarta langsung merespons dengan memastikan kesiapan personel mereka.
Salah satu contoh nyata yang dapat kita lihat secara langsung berada di wilayah Jakarta Selatan, tepatnya di Puskesmas Kecamatan Cilandak.
Sebagai ujung tombak kesehatan masyarakat, sistem pelayanan medis di Puskesmas Cilandak dipastikan tetap beroperasi penuh tanpa penyesuaian sistem kerja.
Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Kecamatan Cilandak, Idawati Romatiar, mengonfirmasi hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa kebijakan WFH sama sekali tidak berlaku dan tidak akan diterapkan di unit layanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta