Ilustrasi Scrolling Media Sosial (Kementerian Komunikasi dan Digital)
JAKARTA - Pernahkah kamu memperhatikan seberapa banyak anak kecil di sekitarmu yang lebih asyik menunduk menatap layar ponsel pintar daripada bermain di luar ruangan bersama teman sebayanya?
Pemandangan anak-anak usia sekolah yang mahir menggulir layar mencari video hiburan atau tenggelam dalam permainan digital kini memang sudah menjadi realitas sehari-hari.
Namun, bersiaplah menghadapi perubahan besar yang akan segera terjadi.
Mulai 28 Maret 2026 mendatang, akses anak-anak terhadap platform digital akan diputus secara tegas melalui regulasi terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Langkah progresif pemerintah untuk melindungi kesehatan mental generasi muda ini menuai perhatian luas dan mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen, termasuk jajaran DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Jaga Ramadhan 1447 H Tetap Kondusif, Satpol PP Jaksel Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Dua Lokasi
Mari kita bedah lebih dalam apa makna dari aturan ini bagi masa depan anak-anak kita.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah nyata dengan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini dirancang sebagai aturan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, yang secara spesifik menyasar pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring interaktif.
Melalui aturan yang ketat ini, setiap platform digital yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia (termasuk Instagram, TikTok, bahkan permainan virtual seperti Roblox) diwajibkan untuk menonaktifkan seluruh akun yang teridentifikasi milik anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan algoritma pemindaian usia dan sistem verifikasi pengguna mereka.
Keputusan ini tidak sekadar regulasi administratif biasa. Secara global, langkah tegas ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang berani menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial demi anak.
Tujuannya untuk memastikan bahwa penetrasi teknologi yang tidak terbendung tidak sampai mengorbankan masa tumbuh kembang generasi penerus bangsa.
Mungkin sebagian dari kamu bertanya-tanya, seberapa darurat situasi saat ini hingga negara harus melakukan intervensi sejauh itu?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta