JAKARTA - Pernahkah kamu merasa resah ketika melihat sebuah tempat usaha yang berpotensi memicu gangguan ketertiban beroperasi bebas di lingkungan tempat tinggalmu?
Terlebih lagi jika lokasinya sangat berdekatan dengan area pendidikan dan rumah ibadah.
Keresahan komunal inilah yang belakangan memuncak di kalangan warga Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, hingga akhirnya membuahkan tindakan tegas dari aparat berwenang.
Pada hari Jumat (20/2/2026), sebuah toko yang secara terang-terangan menjajakan minuman keras secara eceran akhirnya resmi disegel oleh petugas gabungan.
Tindakan penyegelan ini bukan sekadar penertiban rutin biasa, melainkan sebuah respons cepat dari pemerintah daerah terhadap keluhan masyarakat yang merasa lingkungan mereka terancam oleh peredaran minuman beralkohol di zona yang sama sekali tidak semestinya.
Baca juga: Modus Jualan Miras Online Terbongkar Jelang Ramadhan, Sebanyak 52 Botol Disita Petugas
Tindakan tegas penutupan tempat usaha ini bermula dari partisipasi aktif masyarakat setempat dalam mengawasi lingkungannya.
Lurah Srengseng Sawah, Sunardi, mengungkapkan bahwa langkah penyegelan tersebut dieksekusi berdasarkan aduan langsung dari masyarakat yang disampaikan secara formal dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Warga sekitar dengan tegas mengaku sangat resah dengan eksistensi toko yang berlokasi tepat di Jalan Lenteng Agung Raya, RT 03/03, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa tersebut.
Menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat itu, pihak kelurahan tentu tidak tinggal diam.
Sunardi menjelaskan bahwa timnya segera melakukan investigasi awal dengan menelusuri rekam jejak digital toko tersebut.
Petugas melakukan pengecekan mendalam melalui akun media sosial milik toko untuk mengumpulkan berbagai bukti awal.
Setelah bukti digital dirasa cukup meyakinkan, petugas gabungan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan inspeksi mendadak.
Benar saja, sesampainya di lokasi, petugas menemukan fakta tak terbantahkan bahwa tempat usaha tersebut memang aktif menjual minuman keras secara bebas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta