JAKARTA - Warga Jakarta dan para pengguna jalan yang melintas di jantung ibu kota kini harus kembali menyesuaikan kebiasaan berkendara mereka, terutama bagi mereka yang sering beraktivitas di malam hari.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) secara resmi mengumumkan penerapan rekayasa lalu lintas terbaru di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan infrastruktur transportasi massal yang sedang digenjot, yakni proyek MRT Jakarta Fase 2.
Penerapan rekayasa lalu lintas ini secara spesifik dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi vital pada Segmen CP-205.
Pekerjaan tersebut meliputi pengecoran untuk trackwork yang aksesnya dilakukan melalui Entrance 4 MRT Fase 2 CP-201.
Bagi kamu yang sering melintas di depan Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, area inilah yang menjadi titik fokus pengerjaan.
Kebijakan pengaturan lalu lintas ini tidak bersifat sementara dalam jangka pendek, melainkan akan berlangsung cukup panjang, dimulai dari bulan Januari hingga Oktober 2026.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai jadwal dan skema pengaturan jalan menjadi sangat krusial bagi mobilitas warga.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memberikan penjelasan mendetail mengenai mekanisme rekayasa lalu lintas ini demi meminimalisir kebingungan di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas ini dirancang untuk mendukung kelancaran serta keselamatan, baik bagi para pekerja konstruksi maupun pengguna jalan raya.
Fokus utama pengerjaan memang sengaja diletakkan pada malam hingga dini hari untuk menghindari kemacetan parah di jam sibuk perkantoran.
Rekayasa lalu lintas ini akan berlaku setiap hari mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Pemilihan waktu ini dinilai paling efektif karena volume kendaraan di jalur protokol Sudirman-Thamrin cenderung menurun, sehingga dampak kemacetan dapat ditekan seminimal mungkin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta