Cuaca Jakarta (Dessy Suciati/Berita Jakarta)
JAKARTA - Kondisi cuaca ekstrem yang menyelimuti wilayah Jakarta dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir memaksa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil langkah cepat dan taktis.
Hujan deras yang mengguyur tanpa henti serta potensi bencana hidrometeorologi telah meningkatkan risiko keselamatan bagi jutaan pekerja yang setiap hari memadati jalanan Ibu Kota.
Merespons situasi darurat ini, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan swasta maupun instansi di wilayah Jakarta untuk segera menerapkan sistem kerja fleksibel atau bekerja dari rumah atau Work From Home.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko kecelakaan kerja di jalan raya dan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di tengah kondisi cuaca yang tidak bersahabat.
Imbauan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026.
Baca juga: Harga Daging Sapi di Jakarta Stabil: Perumda Dharma Jaya Jamin Stok Aman dan Lebih Murah dari Pasar
Surat yang ditandatangani pada tanggal 22 Januari 2026 ini mengatur tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home (WFH) Karena Cuaca Ekstrem.
Kebijakan ini dinilai sangat krusial mengingat mobilitas warga Jakarta yang sangat tinggi rentan terganggu oleh genangan air, banjir, hingga pohon tumbang.
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, dalam keterangan resminya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, menegaskan bahwa keselamatan nyawa dan kesehatan pekerja adalah aset yang tidak bisa ditawar.
Kebijakan ini dikeluarkan bukan hanya sebagai reaksi sesaat, melainkan sebagai langkah antisipasi terukur untuk memastikan keberlangsungan kegiatan usaha tanpa mengorbankan keamanan sumber daya manusia.
Dalam keterangannya, Syaripudin meminta manajemen perusahaan untuk bersikap bijaksana dengan menyesuaikan jam kerja atau memberlakukan sistem kerja jarak jauh bagi divisi atau jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk diselesaikan secara daring.
Sistem kerja fleksibel yang dimaksud dalam surat edaran tersebut memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mengatur ritme kerja karyawannya.
Namun, Syaripudin menekankan bahwa fleksibilitas ini harus tetap berada dalam koridor profesionalisme.
Perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta