Bapemperda Targetkan Empat Raperda Dibawa ke Kemendagri Pekan Ini (Fakhrizal Fakhri)
JAKARTA- Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, memastikan bahwa pihaknya telah memfasilitasi enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka proses evaluasi.
Keenam Raperda tersebut meliputi: Penyelenggaraan Pendidikan; Kawasan Tanpa Rokok (KTR); Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD); Jaringan Utilitas; Pembentukan, Perubahan Nama, Batas, serta Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan; serta perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda. Khoirudin menyampaikan bahwa seluruh unsur pimpinan komisi dan fraksi telah menyepakati Raperda terkait penataan wilayah.
Namun, ia mengakui masih terdapat catatan dari beberapa fraksi mengenai perubahan badan hukum PAM Jaya. Catatan tersebut pada dasarnya terkait kebutuhan data tambahan yang bersifat terbatas dan hanya dapat diperoleh melalui permintaan resmi. Ia menegaskan bahwa data tersebut akan dikumpulkan sebelum pembahasan dilanjutkan agar keputusan yang diambil lebih jelas dan komprehensif.
Menurut Khoirudin, perubahan badan hukum PAM Jaya bersifat administratif, sementara aspek teknis seperti tarif dan kewenangan akan diatur dalam peraturan lanjutan. Khoirudin juga menilai perbedaan pendapat antarfraksi merupakan wujud kepedulian terhadap kualitas layanan air bersih di Jakarta. Ia menekankan bahwa DPRD harus tetap dilibatkan dalam penetapan tarif air agar kebijakan berjalan transparan dan berpihak kepada masyarakat. Setelah proses evaluasi oleh Kemendagri selesai, DPRD akan kembali menggelar Rapat Pimpinan Gabungan untuk mempertajam catatan evaluasi sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Baca juga: DKI Jakarta Tetapkan 18 UMKM Terbaik sebagai JAGOAN 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta